Bisnis.com, PEKANBARU — Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang sedang digulirkan Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menarik antusiasme masyarakat.
Hingga Sabtu (21/6/2025) pekan lalu, sebanyak 47.602 unit kendaraan telah memanfaatkan program tersebut, dengan total pemasukan pokok pajak yang terkumpul mencapai Rp31,6 miliar.
Kepala Bapenda Provinsi Riau Evarefita mengungkapkan antusiasme masyarakat terhadap program pemutihan ini sangat tinggi. Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak kendaraan, terlebih dengan adanya insentif berupa penghapusan denda.
“Program pemutihan ini memang sangat membantu. Masyarakat jadi lebih ringan membayar pajak tanpa terbebani denda dan kita juga terbantu dalam meningkatkan penerimaan daerah,” ujarnya Senin (23/6/2025).
Selain itu, pembayaran pajak kendaraan bermotor secara keseluruhan, baik yang mengikuti program penghapusan denda maupun yang tidak, juga menunjukkan angka yang signifikan. Tercatat sebanyak 143.624 unit kendaraan telah membayar pajak, dengan pemasukan pokok pajak mencapai Rp86,8 miliar.
Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini masih berlangsung hingga 19 Agustus 2025. Masyarakat masih memiliki waktu cukup untuk memanfaatkan kesempatan ini agar terbebas dari beban denda pajak kendaraan yang menunggak.
Baca Juga
Untuk memaksimalkan capaian, Bapenda Riau juga terus menggencarkan sosialisasi dan membuka layanan pembayaran di berbagai titik strategis, sehingga memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini. Selain membantu meringankan beban, ini juga berkontribusi langsung terhadap pembangunan daerah melalui Pendapatan Asli Daerah [PAD],” ujarnya.
Program pemutihan denda ini merupakan salah satu strategi Pemprov Riau dalam mengoptimalkan penerimaan daerah dengan tetap memperhatikan kondisi masyarakat.