Bisnis.com, BATAM - Sebanyak empat orang Warga Negara Asing (WNA) dideportasi dari Batam karena terbukti melanggar ketentuan izin tinggal di wilayah Batam.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Imigrasi Batam Kharisma Rukmana mengatakan para WNA tersebut terjaring dalam operasi pengawasan rutin.
"Empat WNA itu berasal dari China dua orang, India dan Kanada. Dua WNA dari China beda kasusnya, yang satu telah melampaui overstay dan satu lagi karena menjadi subject of interest oleh Imigrasi," katanya di Batam, Kamis (19/6/2025).
WNA China pertama yang dideportasi berinisial FW telah dideportasi pada 13 Juni 2025. WNA China berikutnya berinisial CS telah dideportasi pada 17 Juni 2025.
Sementara itu, WNA Kanada berinisial DJM dideportasi pada 13 Juni 2025. Alasannya karena ia mengganggu ketertiban umum di Batam Center.
"DJM ini mengalami gangguan jiwa dan pernah dirawat di rumah sakit jiwa di Bintan. Setelah kondisi jiwanya stabil, baru ia dideportasi kembali ke negaranya," paparnya.
Baca Juga
Terakhir, WNA asal India berinisial JS juga dideportasi pada 17 Juni 2025, karena sudah tinggal di Indonesia melampaui overstay selama 70 hari.
"Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Hang Nadim ke Jakarta, kemudian dilanjutkan ke negara asal. Selain dideportasi, WNA tersebut juga dikenakan penangkalan untuk tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
Ia kemudian mengimbau kepada WNA yang telah melewati batas izin tinggalnya atau overstay, agar segera melapor ke Kantor Imigrasi.
"Pelaporan secara sukarela akan menjadi pertimbangan dalam penegakan hukum keimigrasian. Kami mengingatkan bahwa kewajiban untuk mematuhi aturan keimigrasian di Indonesia berlaku bagi seluruh WNA tanpa terkecuali," pungkasnya.