Bisnis.com, MEDAN - Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menonaktifkan sementara empat pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang terindikasi positif narkoba.
Keempatnya ialah Camat Medan Barat berinisial HS, Camat Medan Johor (AF), Lurah Gaharu (HSS), dan Lurah Petisah Hulu (EEL).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan Subhan Fajri Harahap mengatakan, Lurah Petisah Hulu dan Lurah Gaharu dinonaktikan dari jabatannya per Selasa (3/6).
"SK Penonaktifan sudah ditandatangani oleh camatnya masing-masing selaku atasan langsung yang bersangkutan," kata Subhan.
Dengan demikian, lanjutnya, kedua lurah itu telah dibebastugaskan untuk sementara waktu seiring proses pemeriksaan yang tengah dilakukan Inspektorat Kota Medan.
Subhan mengatakan pihaknya akan membentuk tim Ad Hoc untuk menjatuhkan hukuman disiplin berat terhadap kedua lurah tersebut.
Baca Juga
Pembentukan tim baru akan dilakukan setelah keluar laporan hasil pemeriksaan (LHP) dan rekomendasi dari Inspektorat.
Adapun terhadap kedua camat, Subhan menyebut Camat Barat telah lebih dulu dinonaktifkan sejak Senin (2/6) akibat yang bersangkutan juga tersandung kasus Wajib Retribusi Sampah (WRS).
Sementara SK Penonaktifan Camat Medan Johor telah ditandatangani Wali Kota Medan pada Rabu (3/6).
"Artinya, sejak hari ini yang bersangkutan sudah bebas dari jabatanya sementara," pungkasnya.
Subhan menambahkan pihaknya juga masih menunggu LHP dan rekomendasi dari Inspektorat Kota Medan guna menjatuhkan sanksi terhadap kedua camat yang sudah dinonaktifkan tersebut.
Adapun sebelumnya Pemko Medan melakukan tes urine bagi 21 camat dan 151 lurah se-Kota Medan pada Sabtu (26/4) di Rumah Dinas Wali Kota Medan.
Hasil tes urin yang diumumkan dalam konferensi pers oleh Pemko Medan dan BNN Sumut, Senin (2/6) mengungkap sebanyak 4 (empat) jajaran kewilayahan di lingkungan Pemko Medan terindikasi positif menggunakan narkoba.
Keempat jajaran kewilayahan itu yakni Camat Medan Barat (HS), Camat Medan Johor (AF), Lurah Gaharu (HSS), dan Lurah Petisah Hulu (EEL).
Berdasarkan hasil pendalaman dan asesmen yang dilakukan BNN (Badan Narkotika Nasional) Provinsi Sumut selama dua Minggu, keempatnya terbukti dan mengakui telah menggunakan narkotika jenis sabu, ekstasi, ganja, dan obat penenang. (240)