Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Oknum Karyawan Bank Jambi Gasak Duit Nasabah Rp7,1 Miliar untuk Judi Online

Polisi menetapkan analis BPD Jambi (Bank Jambi) berinisial RS sebagai tersangka dalam perkara penggelapan dana nasabah.
Wakil Direktur Reserse dan Kriminal Khusus AKBP Taufik Nurmandia memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkara penarikan dana nasabah oleh oknum karyawan Bank Jambi./Dok. Polda Jambi
Wakil Direktur Reserse dan Kriminal Khusus AKBP Taufik Nurmandia memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkara penarikan dana nasabah oleh oknum karyawan Bank Jambi./Dok. Polda Jambi

Bisnis.com, JAMBI — Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jambi mengungkap kasus dugaan penggelapan dana nasabah hingga Rp7,1 miliar di PT Bank Pembangunan Daerah Jambi.

Berdasarkan pernyataan resmi Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, Wakil Direktur Reserse dan Kriminal Khusus AKBP Taufik Nurmandia mengatakan bahwa polisi telah menetapkan mantan analis kredit BPD Jambi (Bank Jambi) berinisial RS sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Menurutnya, RS menarik dana nasabah di puluhan rekening tanpa sepengetahuan pemilik rekening.

“Laporan polisi yang menjadi dasar penyidikan ini tercatat dengan nomor LP/98/III/2025/SPKT/Polda Jambi, tanggal 18 Maret 2025. TKP berada di Bank 9 Jambi Cabang Kerinci, Kabupaten Kerinci,” katanya.

Dalam pengembangan kasus hingga penetapan tersangka, Polda Jambi telah melakukan pemeriksaan kepada 27 saksi, mulai dari pegawai internal bank, para nasabah, hingga ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dari hasil penyelidikan, RS diketahui menyalahgunakan kepercayaan nasabah yang sebelumnya pernah menitipkan penarikan uang melalui dirinya.

“Modusnya, pelaku berpura-pura diminta bantuan mengambil uang, padahal penarikan dilakukan secara sepihak. Total kerugian mencapai Rp7,1 miliar dengan 25 korban dari periode September 2023 hingga Oktober 2024,” kata Taufik.

Dia menuturkan, aksi RS dilakukan dengan mengelabui petugas teller dan petugas bank lainnya berkat reputasinya sebagai karyawan ‘tepercaya’. Namun, kepolisian akhirnya mengendus aktivitas mencurigakan dari jejak digital transaksi rekening pribadi tersangka.

“Ditemukan bukti transfer untuk deposit dan taruhan judi online dalam jumlah besar. Barang bukti berupa slip-slip penarikan palsu juga telah diamankan,” katanya.

Atas perbuatan itu, RS resmi ditahan dan dijerat melakukan pelanggaran Pasal 49 ayat (1) huruf a UU RI No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dengan ancaman pidana 5 hingga 15 tahun penjara dan denda antara Rp10 miliar hingga Rp200 miliar.

“Penyidikan masih terus berjalan,” tutup AKBP Taufik Nurmandia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper