Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aparat Ungkap Penyelundupan Narkoba Sebanyak 3,9 Ton di Kepri

Aparat keamanan kembali menggagalkan penyelundupan 2 ton sabu di Perairan Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), 21 Mei 2025.
Konferensi pers aparat gabungan terkait pengungkapan kasus penyelundupan 2 ton sabu di Kepri. /Bisnis-Rifki
Konferensi pers aparat gabungan terkait pengungkapan kasus penyelundupan 2 ton sabu di Kepri. /Bisnis-Rifki

Bisnis.com, BATAM - Aparat keamanan kembali menggagalkan penyelundupan 2 ton sabu di Perairan Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), 21 Mei 2025.

Kasus ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya pada 14 Mei 2025, aparat menangkap basah aksi penyelundupan narkoba jenis sabu dan kokain sebanyak 1,9 ton.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom mengatakan 2 ton sabu tersebut dibungkus dalam ribuan bungkusan teh China, yang masing-masing beratnya sekitar 1 kilogram (kg). 

"Sabu ini dibawa kapal motor Sea Dragon Tarawa. Saat dihentikan tim gabungan BNN, Bea Cukai, TNI AL dan polisi. Dari hasil penggeledahan, terdapat 67 kardus berisi 2.000 bungkus sabu dalam bungkusan teh China," katanya, Senin (26/5/2025).

Sebanyak enam tersangka diamankan dalam operasi ini, yang terdiri dari empat warga Indonesia, serta dua warga negara asing dari Thailand. 

"Sabu ini akan dibawa ke Indonesia dan Filipina lewat jalur laut. Hal ini menunjukkan jaringan sindikat internasional masih terus menggunakan perairan strategis seperti di Selat Malaka," paparnya.

Karena hal tersebut, pihaknya terus memperkuat kerja sama intelijen lintas lembaga, sehingga bisa mengantisipasi aksi para penyelundup di Perairan Indonesia.

"Tidak ada ruang bagi sindikat narkoba di Indonesia. Setelah ini kami akan laporkan langsung kepada Presiden sebagai bukti serius pemberantasan narkoba di tanah air," tuturnya.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

Sebelumnya aparat menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dan kokain sebesar 1,9 ton di Perairan Karimun, Kepri, 14 Mei kemarin.

Barang haram tersebut dibawa oleh kapal ikan asal Thailand bernama Aungtoetoe 99. Dari hasil pemeriksaan awal, aparat menangkap lima orang awak yang terdiri satu kapten warga negara Thailand dan empat Anak Buah Kapal (ABK) warga Myanmar.

Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut di dalam kapal, aparat menemukan 95 karung mencurigakan, 35 karung berisi 700 kg sabu dalam bungkus teh China hijau, serta 60 karung berisi 1,2 ton kokain dalam bungkus teh China merah. Total narkoba yang disita mencapai 1,9 ton dengan nilai ditaksir sekitar Rp7 triliun.(239)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper