Bisnis.com, MEDAN – Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution meminta para pengelola (aplikator) ojek online untuk menanggung biaya jaminan kesehatan bagi para mitra pengemudi roda dua, baik berupa BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu disampaikan Bobby kepada para aplikator yang hadir dalam Aksi Damai yang dilakukan Gabungan Ojek Roda Dua Medan (GODAMS), Selasa (20/5).
“Saya sangat setuju aplikator menyiapkan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kami minta seluruh driver ditanggung BPJS-nya oleh aplikator," kata Bobby, dikutip Rabu (21/5).
Dikatakan Bobby, jaminan kesehatan dan keselamatan kerja merupakan hal yang harus dimiliki oleh semua pekerja. Dia menyebut pemerintah terus berusaha agar seluruh lapisan masyarakat mendapat perlindungan dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, baik tenaga kerja formal maupun informal.
Ditegaskannya, para pengemudi ojek online layak mendapatkan perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan untuk memberi rasa aman baik bagi mereka sebagai pencari nafkah maupun keluarga yang menunggu mereka di rumah.
"Jangan sampai nanti ada lagi keluarga-keluarga yang masuk ke dalam kategori kemiskinan ekstrem gara-gara yang cari nafkahnya berhalangan. Apakah kecelakaan, hingga tak bisa mencari nafkah. Minimal biaya kesehatannya terjamin," kata Bobby.
Baca Juga
Sedangkan terkait payung hukum ojek online, Bobby menyebut akan membuatkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur soal ojek online ini. Dia pun berjanji akan mempelajari tuntutan para driver. Pemprov Sumut, lanjutnya, akan menindaklanjuti apa yang menjadi kewenangan pemerintah Provinsi dan menyampaikan tuntutan para pengemudi tersebut ke Pemerintah Pusat.
“Dari Provinsi Sumut akan memberikan surat kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian terkait untuk menyampaikan suara teman-teman Ojol (ojek online), aplikator, sehingga bisa mewakili semuanya," jelas Bobby.
Adapun aksi yang digelar GODAMS di depan Kantor Gubernur Sumut pada Selasa (20/5) kemarin menyampaikan 4 (empat) tuntutan yang selama ini menjadi keluhan para pengemudi ojek online khususnya roda dua.
Tuntutan tersebut yakni meminta pemerintah untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) sebagai regulasi untuk payung hukum ojek online; meminta penghapusan program instan aplikator seperti yang dinilai merugikan para driver; serta meminta peninjauan atas potongan aplikasi berdasarkan Permenhub Nomor 667 tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor.
Lalu, para pengemudi juga menuntut agar aplikator memberikan jaminan perlindungan dan keselamatan kerja yang selama ini tak pernah mereka dapatkan.
Bobby Nasution pun memberi tenggat waktu dua minggu bagi para aplikator untuk berkoordinasi dengan pimpinan masing-masing guna merespon tuntutan para pengunjuk rasa.