Bisnis.com, BATAM - Presiden Prabowo Subianto memberikan kewenangan kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk pengajuan permohonan pelepasan kawasan hutan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.
Kewenangan khusus tersebut tertuang dalam Presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21/2025 tentang Penataan Penyediaan Lahan di KPBPB.
"Dengan hadirnya peraturan ini menjadi semangat baru bagi Batam. Hal ini penting bukan hanya dalam rangka penataan kawasan hutan, tapi juga memberikan kontribusi pada peningkatan investasi di Batam," kata Kepala BP Batam Amsakar Achmad, Rabu (7/5/2025).
Sebelum regulasi baru ini diterbitkan, permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan di Batam ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) hanya bisa dilakukan oleh menteri atau pimpinan lembaga, pejabat pimpinan tinggi madya kementerian, gubernur, bupati/wali kota, badan otorita, pimpinan badan hukum atau perseorangan, serta kelompok masyarakat.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri LKH Nomor 7/2021.
Dalam Perpres terbaru ini, Kepala BP Batam menjadi pihak yang dapat mengajukan permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan di KPBPB Batam ke Kementerian LHK, selain menteri, gubernur, serta pejabat pimpinan tinggi madya kementerian.
Baca Juga
"Sedangkan pihak lainnya seperti yang terdapat dalam regulasi sebelumnya tidak bisa lagi. Mereka harus mengajukan lewat BP Batam," jelasnya.
Penataan kawasan hutan memang jadi poin krusial di Batam, karena selama ini banyak kasus tumpang tindih lahan, terutama di hutan lindung.
Persoalan ini berawal dari dari berbagai faktor mulai dari perizinan, tata ruang dan aset yang belum terkelola dengan baik.
Banyak area hutan yang dijadikan perumahan atau area komersial tanpa izin yang jelas, sehingga menyebabkan konflik antara masyarakat dan pengembang lahan.(239)