Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Riau Tegaskan Larangan Kekerasan Debt Collector, Konsumen Bisa Menolak Jika Terancam

Setiap bentuk penagihan utang, baik oleh perusahaan pembiayaan maupun melalui pihak ketiga (debt collector), wajib dilaksanakan secara etis dan sesuai hukum.
Foto multiple exposure warga beraktivitas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Minggu (31/12/2023). Arief Hermawan P
Foto multiple exposure warga beraktivitas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Minggu (31/12/2023). Arief Hermawan P

Bisnis.com, PEKANBARU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau menegaskan setiap bentuk penagihan utang, baik oleh perusahaan pembiayaan maupun melalui pihak ketiga (debt collector), wajib dilaksanakan secara etis dan sesuai hukum.

Tindakan seperti kekerasan, intimidasi, hingga penarikan kendaraan secara paksa dinyatakan sebagai pelanggaran hukum.

Kepala OJK Provinsi Riau Triyoga Laksito menekankan pentingnya prinsip pelindungan konsumen dalam setiap proses penagihan. Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

“Seluruh penagihan wajib mengikuti prinsip transparansi, keadilan, dan kepatuhan terhadap hukum. Debt collector tidak boleh bertindak sewenang-wenang. Penggunaan kekerasan dan tekanan psikologis tidak dapat ditoleransi,” tegas Triyoga, Kamis (24/4/2025).

Dia menjelaskan, penagihan hanya boleh dilakukan oleh petugas yang kompeten dan dibekali dokumen resmi seperti surat tugas, identitas diri, dan sertifikat jaminan fidusia yang sah. Waktu penagihan juga dibatasi pada hari Senin hingga Sabtu pukul 08.00 sampai 20.00, di luar hari libur nasional.

Menurutnya bila konsumen merasa terganggu atau terancam, nasabah berhak untuk menolak dan segera melaporkan tindakan tersebut ke OJK atau pihak kepolisian.

OJK juga mendukung langkah penegakan hukum oleh aparat kepolisian, termasuk Polda Riau, untuk menindak tegas oknum debt collector yang bertindak di luar batas hukum dan etika profesi.

“OJK mengimbau seluruh pelaku usaha jasa keuangan menjadikan pelindungan konsumen sebagai prioritas utama. Tanpa kepercayaan konsumen, tidak akan ada industri keuangan yang sehat dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Masyarakat yang mengalami perlakuan tidak adil atau melanggar ketentuan dalam proses penagihan dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi OJK, seperti Call Center 157 atau email [email protected].

Adapun sebelumnya tim gabungan Polda Riau dan Polresta Pekanbaru menangkap empat debt collector dari kelompok Debt Collector Fighter karena menganiaya seorang wanita bernama Ramadani Putri (30) di halaman Polsek Bukit Raya dengan alasan menagih utang.

Keempat pelaku yaitu E alias Kevin (46), MHA (18), R alias Riau (46), dan RS alias Garong (34). Polisi menyebut masih ada tujuh pelaku lain yang buron.

Penganiayaan bermula dari keributan antara suami korban dan para pelaku di depan sebuah hotel. Konflik berlanjut hingga ke Polsek Bukit Raya, tempat korban justru dikeroyok saat meminta perlindungan kepada aparat kepolisian. Mobil korban juga dirusak.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto menegaskan, debt collector tidak berwenang menarik kendaraan tanpa proses hukum. Kapolsek Bukit Raya juga dimutasi sebagai bentuk evaluasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Editor : Ajijah
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper