Bisnis.com, PALEMBANG -- Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) yang menaiki gerbong KA Batu Bara Rangkaian Panjang (Babaranjang) dalam sebuah potongan video di media sosial ramai diperbincangkan.
Dalam video tersebut dituliskan bahwa WNA menaiki gerbong KA Babaranjang secara diam-diam di wilayah Bandar Lampung. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang menyesalkan tindakan yang dilakukan WNA tersebut.
Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari mengungkapkan tindakan itu disinyalir terjadi pada Minggu (27/10/2024) lalu.
Aksi tersebut menurutnya tidak hanya melanggar aturan keselamatan kereta api, tetapi juga membahayakan nyawa pelaku dan operasional perkeretaapian secara keseluruhan.
"KA Babaranjang merupakan rangkaian khusus angkutan barang dan tidak diperuntukkan bagi penumpang,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (15/4/2025).
Secara rinci dia menjelaskan aturan yang telah dilanggar oleh WNA itu tertuang pada Pasal 183 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Baca Juga
Dimana dalam peraturan tersebut setiap orang dilarang berada di atap kereta, di lokomotif, di dalam kabin masinis, di gerbong atau di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang.
Kemudian pada Pasal 207, setiap orang yang tanpa hak berada di dalam kabin masinis, di atap kereta, di lokomotif, di gerbong, atau di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga bulan dan atau pidana denda paling banyak Rp15 juta.
Dia mengatakan telah meningkatkan koordinasi dengan pihak keamanan dan instansi terkait untuk mengantisipasi kejadian serupa di masa mendatang.
"Dan juga akan melakukan penyelidikan serta investigasi terkait kejadian ini. Bila ternyata ada unsur kelalaian pegawai kami, akan diberikan sanksi yang tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," jelasnya.
Selain itu, imbuhnya, KAI Divre IV Tanjungkarang juga mengimbau masyarakat, termasuk WNA yang berada di wilayah Indonesia untuk tetap menaati peraturan keselamatan dan tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun perjalanan kereta api.