Bisnis.com, PEKANBARU -- Pemprov Riau bakal mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat, terkait hak pengelolaan atas 221.000 hektare kebun kelapa sawit eks PT Duta Palma.
Gubernur Riau Abdul Wahid mengatakan kebun kelapa sawit sitaan Kejaksaan Agung tersebut sudah diserahkan pemerintah kepada PT Agrinas Palma Nusantara, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang baru dibentuk. Sebagai daerah yang memiliki wilayah, Riau merasa memiliki hak untuk mengelola kebun kelapa sawit eks Duta Palma.
"Kami sedang merumuskan bersama tim, langkah apa yang akan diambil dan segera kami usulkan kepada pemerintah pusat," ujarnya, Selasa (18/3) 2025).
Dipaparkan Wahid, malam ini dirinya akan memimpin rapat koordinasi dengan semua pihak terkait untuk merumuskan sikap terkait hal itu. Menurutnya perlu kesamaan persepsi agar perjuangan meminta hak kelola kebun sawit eks Duta Palma bisa berhasil.
Riau menginginkan mendapat hak kelola sebesar 50% sebagai besaran yang ideal untuk diajukan kepada pemerintah pusat, dan inilah yang akan dirumuskan dalam pengajuan nantinya.
Sebagai pemimpin yang baru menjabat kurang dari sebulan, Wahid melihat persoalan kebun sawit bermasalah ini sebagai peluang bagi Riau.
Baca Juga
Dia menyebutkan daerah yang menjadi lokasi perkebunan harus mendapat bagian dalam pengelolaannya, apalagi pemerintah telah membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Di Riau saat ini diperkirakan terdapat 1,4 juta hektare kebun kelapa sawit yang berada di kawasan hutan. “Karena ini permintaan, kalau bisa 50%, kalau di kabulkan 10% dan 20% alhamdulillah," tambahnya.
Wahid meminta dukungan dari berbagai pihak untuk mendapatkan hak mengelola kebun eks Duta Palma tersebut. Adapun lokasi kebun kelapa sawit seluas 221.000 hektare eks PT Duta Palma di Provinsi Riau berada di tiga daerah, yaitu Kabupaten Kuantan Singingi, Indragiri Hulu dan Kampar.