Bisnis.com, PEKANBARU -- Maraknya kasus penipuan di sektor keuangan mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengambil langkah tegas dengan meluncurkan Indonesia Anti-Scam Center (IASC).
Pusat pengaduan ini diharapkan dapat menangani laporan penipuan keuangan dengan lebih cepat dan efektif, sekaligus membantu korban dalam upaya pemulihan dana mereka.
Kepala OJK Riau Triyoga Laksito mengatakan peran aktif masyarakat sangat penting dalam memberantas modus penipuan di sektor jasa keuangan. Dia mengimbau agar masyarakat segera melapor jika mengalami atau menemukan indikasi scam, karena semakin cepat laporan dibuat, semakin besar peluang dana korban bisa diselamatkan.
“Masyarakat yang ingin melaporkan kasus penipuan dapat menghubungi Layanan Konsumen OJK di nomor 157 atau mengisi formulir pengaduan melalui situs resmi iasc.ojk.go.id,” ujarnya, Kamis (13/3/2025).
Dalam pengaduan tersebut, pelapor perlu menyertakan informasi detail mengenai kejadian, seperti kronologi penipuan, nomor rekening pelaku, serta bukti transaksi yang dilakukan.
Menurut Triyoga, semakin lengkap data yang diberikan, semakin mudah tim IASC melakukan verifikasi dan menindaklanjuti laporan dengan cepat.
Baca Juga
Setelah laporan diterima, tim IASC akan segera berkoordinasi dengan bank, penyedia jasa pembayaran, serta aparat penegak hukum untuk memverifikasi laporan dan melakukan pemblokiran terhadap transaksi mencurigakan.
Langkah ini bertujuan untuk mencegah pelaku menarik dana dari rekening mereka dan memperbesar peluang penyelamatan sisa dana korban.
“OJK juga akan mengupayakan identifikasi pelaku agar dapat ditindaklanjuti secara hukum, sekaligus mencegah aksi serupa terjadi di kemudian hari,” tambahnya.
Triyoga menegaskan keberadaan IASC menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan. Dengan sistem pengawasan berbasis teknologi, penanganan kasus penipuan dapat dilakukan lebih cepat dan transparan.
Sebagai langkah pencegahan, OJK juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bertransaksi, terutama dengan pihak yang tidak memiliki izin resmi dari OJK. Ia menegaskan agar masyarakat tidak ragu untuk melapor jika mengalami atau mencurigai adanya tindak penipuan.
“IASC hadir untuk melindungi masyarakat dan memastikan setiap laporan ditindaklanjuti dengan cepat. Semakin cepat laporan dibuat, semakin besar peluang dana bisa diselamatkan,” pungkasnya.