Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Tetapkan Mahyeldi-Vasko Ruseimy Sebagai Gubernur dan Wagub Sumbar Terpilih

KPU Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan pasangan Mahyeldi-Vasko Ruseimy sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih periode 2024-2029.
Jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memperlihatkan berita acara penetapan pasangan Mahyeldi dan Vasko Ruseimy sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih periode 2024-2029 setelah meraup 1.757.612 suara atau 77,12 persen dari total suara sah di Padang, Kamis (9/1/2025)/Antara-Muhammad Zulfikar.
Jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memperlihatkan berita acara penetapan pasangan Mahyeldi dan Vasko Ruseimy sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih periode 2024-2029 setelah meraup 1.757.612 suara atau 77,12 persen dari total suara sah di Padang, Kamis (9/1/2025)/Antara-Muhammad Zulfikar.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan pasangan Mahyeldi-Vasko Ruseimy sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih periode 2024-2029.

KPU menetapkan pasangan Mahyeldi-Vasko setelah meraup 1.757.612 suara atau 77,12% dari total suara sah pada Pilkada Sumbar 2024.

"Menetapkan pasangan Mahyeldi dan Vasko Ruseimy sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar terpilih," kata Ketua KPU Provinsi Sumbar Surya Efitrimen dilansir dari Antara, Kamis (9/1/2025).

Surya mengatakan setelah pasangan tersebut ditetapkan, selanjutnya KPU akan berkirim surat ke DPRD Provinsi Sumbar untuk menyampaikan usulan pengesahan, dan pengangkatan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar terpilih periode 2024-2029.

Setelah DPRD menerima usulan dari KPU Sumbar maka tahapan selanjutnya ialah penyampaian usulan pengesahan dan pelantikan kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri.

Pada penetapan tersebut KPU membenarkan pasangan Epyardi Asda dan Ekos Albar tidak datang dan hanya diwakili oleh liaison officer. Kendati demikian ketidakhadiran pasangan itu sama sekali tidak memengaruhi proses penetapan kepala daerah terpilih.

Selain penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, KPU dari delapan kabupaten dan kota yakni Bukittinggi, Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Solok juga menetapkan kepala daerah terpilih.

Sementara, 11 kabupaten dan kota lainnya harus menunda pelaksanaan penetapan pasangan calon terpilih hingga penuntasan perkara di Mahkamah Konstitusi diputuskan majelis hakim.

"11 daerah ini ada gugatan di Mahkamah Konstitusi sehingga kita tunggu dulu sebelum ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper