Bisnis.com, PADANG - PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatra Barat mencatat total pelanggan rumah tangga sampai dengan November 2024 sebanyak 1,49 juta pelanggan.
Manager Komunikasi PLN UID Sumbar Yesi Yuliani mengatakan bahwa dari total 1,49 juta pelanggan rumah tangga, golongan daya 3.500 volt ampere (VA) ke atas sebanyak 18.748 pelanggan atau setara dengan 1,25% dari total pelanggan rumah tangga yang ada di PLN UID Sumbar.
Terkait ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% yang juga turut menyasar untuk pelanggan rumah tangga golongan daya 3.500 VA ke atas seperti yang juga telah disampaikan Dirut PLN Darmawan Prasodjo sebelumnya di Jakarta, ujar Yesi, artinya 18.748 pelanggan tersebut masuk dalam ketentuan terkena PPN 12%.
“PPN 12% ini sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat mulai diberlakukan per 1 Januari 2025 mendatang,” jelasnya, Selasa (24/12/2024).
Sebelumya dalam relis resmi PLN, Dirut PLN Darmawan Prasodjo menyampaikan pelanggan PLN yang kena PPN 12% secara nasional sebanyak 400.000 pelanggan atau sekitar 0,5% dari total pelanggan rumah tangga.
“Hanya sebagian kecil pelanggan PLN yang terkena PPN 12% itu,” katanya.
Baca Juga
Selain adanya kebijakan soal PPN 12% untuk pelanggan 3.500 VA ke atas, pemerintah juga memberikan diskon 50% untuk pelanggan rumah tangga golongan 2.200 VA ke bawah.
Untuk itu, bagi pelanggan PLN UID Sumbar yang mendapatkan diskon 50% sebanyak 1.472.026 pelanggan atau sebesar 98,75% dari jumlah pelanggan rumah tangga yang terdapat pada PLN UID Sumbar.