Bisnis.com, PADANG - Balai Penggelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatra Barat menemukan adanya angkutan pariwisata yang tidak mengantongi izin administrasi dan kelayakan jalan dalam kegiatan ramp check kendaraan angkutan liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.
Kepala BPTD Kelas II Sumbar Muhammad Majid mengatakan selama ramp check dilakukan di sejumlah titik wisata, mulai dari Pantai Air Manis Kota Padang, Lapangan Kantin Kota Bukittinggi, Pantai Gandoriah dan Pantai Talao Kota Pariaman, ada menemukan kendaraan yang tidak layak tayang.
"Dari seluruh destinasi tersebut, petugas memeriksa 15 bus pariwisata. Hasilnya 10 bus dinyatakan tidak layak jalan dan lima lainnya dinyatakan layak jalan," katanya, Senin (25/11/2024).
Dia menyebut tidak layak jalan dimaksud dilihat dari administrasi yang mayoritas angkutan tersebut tidak mengantongi izin administrasi. Seperti ada bus yang tidak dilengkapi Kartu Pengawasan (KP) dan masa uji (KIR) yang telah habis.
"Ketika kami minta keterangan para sopir ini. Alasannya masih dalam proses. Tapi kami tetap memberikan mereka sosialisasi, agar kedepannya bisa patuh administrasi," ujarnya.
Dia menjelaskan bus pariwisata yang diperiksa di lapangan merupakan kendaraan dengan nomor polisi luar Sumbar. Padahal terdaftar sebagai armada perusahaan transportasi di kabupaten/kota di Sumbar.
"Misalnya perusahaan angkutan pariwisata dari Padang Panjang dan Tanah Datar, tapi nomor polisinya dari Riau, bahkan ada dari Yogyakarta," katanya.
"Dari penjelasan sopirnya, kendaraan itu dibeli dari perusahaan luar daerah. Masih urus balik nama. Administrasi seperti ini harusnya diselesaikan dulu. Baru beroperasi," sambungnya.
Mengetahui kondisi itu, Majid mengingatkan pengusaha angkutan pariwisata tidak memaksakan operasional kendaraan hanya karena situasi libur Nataru, dan untuk administrasi serta kelayakan kendaraan harus menjadi pertimbangan utama.
"Bus pariwisata itu penumpangnya banyak. Keselamatan yang harus diprioritaskan," tegasnya.
Selain itu, Kepala Seksi Lalu Lintas, Jalan, Sungai, Danau dan Pengawasan, Harwinanto mengatakan, pada kegiatan ramp check, BPTD Sumbar tidak serta merta memberikan sanksi. Tetapi juga turut mengingatkan agar aspek administrasi dan kelaikan kendaraan harus segera dipenuhi.
"Di lokasi kami juga hubungi pemilik usaha agar berkoordinasi dengan BPTD. Kalau ada kendala pengurusan KP misalnya, kami justru akan membantu secara gratis," tuturnya.
Harwinanto mengungkapkan, ramp check jelang Nataru juga dilaksanakan pada semua terminal tipe A di Sumbar. Berdasar data Oktober-November 2024 total armada yang diperiksa mencapai 1.193 unit.
"Hasilnya, 1.013 diizinkan beroperasi. Lalu, 169 diberikan peringatan perbaikan. Selanjutnya enam armada dilarang beroperasi dan enam lainnya sanksi tilang sekaligus larangan operasional," ujar dia.