Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lembaga Pekebun Harap Pemerintah Beri Dukungan Petani Saat Pra PSR

Persyaratan pengajuan untuk mengikuti program PSR dinilai masih perlu disederhanakan agar dapat mengakselerasi keikutsertaan para petani swadaya.
Ketua Umum Koperasi Unit Daerah (KUD) Mukti Jaya Bambang Gianto saat dibincangi tim Bisnis Indonesia di kantornya. /Bisnis-Husnul
Ketua Umum Koperasi Unit Daerah (KUD) Mukti Jaya Bambang Gianto saat dibincangi tim Bisnis Indonesia di kantornya. /Bisnis-Husnul

Bisnis.com, PALEMBANG – Persyaratan pengajuan untuk mengikuti program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dinilai masih perlu disederhanakan agar dapat mengakselerasi keikutsertaan para petani swadaya dalam rangka mendorong peningkatan produktivitas sawit.

Ketua Umum Koperasi Unit Daerah (KUD) Mukti Jaya, Kecamatan Sungai Lilin, Musi Banyuasin, Bambang Gianto mengungkapkan bahwa terdapat dua hal yang masih menjadi kekurangan dalam pelaksanaan program PSR.

Pertama, adalah nilai yang diberikan untuk pelaksanaan peremajaan sawit. Dia menceritakan bahwa saat pertama kali mendapatkan bantuan PSR, besaran anggaran yang diterima hanya Rp25 juta per hektare. Sehingga koperasi atau lembaga pekebun harus berupaya mencari pinjaman pembiayaan untuk menutupi kekurangan biaya pembangunan kebun tersebut.

“Tetapi dengan adanya peningkatan anggaran oleh pemerintah saat ini menjadi Rp60 juta per hektare, tentunya kekurangan tersebut bisa teratasi,” ujarnya kepada Bisnis, dikutip Senin (11/11/2024).

Kekurangan kedua dalam pelaksanaan PSR adalah dari sisi persyaratan. Menurut Bambang, untuk persyaratan yang dibutuhkan oleh petani memang sangat mudah, seperti berkas legalitas seperti KTP, KK, dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Namun, untuk lembaga pekebun, persyaratan yang ditetapkan sangat banyak dan rumit. Hal ini menyebabkan banyak lembaga pekebun yang mengajukan dana PSR merasa keberatan.

“Bahkan, berdasarkan informasi yang kami dapatkan, sebagian lembaga pekebun memilih mundur karena tidak dapat memenuhi persyaratan tersebut,” imbuhnya.

Menurut Bambang, program PSR ini telah memberikan dampak positif terhadap para petani sawit kecil, utamanya yang luasan garapannya tidak terlalu luas. Dengan dana PSR, tanaman sawit tua bisa diremajakan, dan petani dengan dana PSR ini tidak harus meminjam perbankan. 

“Sehingga mereka [pekebun sawit] bisa mengelola kebun dengan berkelanjutan karena dengan bantuan tersebut lahan yang tadinya tua bisa kembali muda dan berproduktivitas,” tegasnya. 

Sebagai informasi, KUD Mukti Jaya mendapatkan program PSR sejak tahun 2017-2018 dengan luasan kurang lebih 2.448 hektare dan nilai Rp61,2 miliar. Sedangkan di tahun 2019 terdapat bantuan susulan untuk tahap kedua seluas 777 hektare dan nilai Rp19,4 miliar. 

“Petani kami yang menjadi peserta PSR produktivitasnya ada yang sampai hampir 30 ton per hektare per tahun. Dan produksi Oktober 2024 lalu, sebagian petani pendapatannya di atas Rp20 juta per dua hektare,” pungkasnya.  


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper