Bisnis.com, PADANG - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan tindakan semacam razia yang dilakukan oknum Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) terhadap rumah makan Padang yang ada di Cirebon tersebut melanggar prinsip persaingan usaha.
Kepala KPPU Kantor Wilayah I Ridho Pamungkas mengatakan dalam konteks hukum persaingan usaha, tindakan seperti razia yang dilakukan oleh sekelompok orang (oknum IKM) terhadap RM Padang yang dianggap menjual menu sangat murah dan memaksa mereka menaikkan harga dapat dianggap sebagai pelanggaran prinsip persaingan usaha yang sehat.
"Tindakan memaksa pelaku usaha untuk menaikkan harga berpotensi melanggar beberapa ketentuan dalam UU No. 5/1999, seperti Larangan Penetapan Harga (Pasal 5)," katanya ketika dihubungi Bisnis di Padang, Rabu (6/11/2024).
Ridho menjelaskan dalam pasal tersebut diatur larangan terhadap perjanjian di antara pelaku usaha untuk menetapkan harga jual suatu barang/jasa yang berdampak pada pembatasan persaingan.
Menurutnya apabila sekelompok orang (baik pelaku usaha lain atau kelompok tertentu) memaksa RM Padang lain menyamakan harga, maka hal ini bisa dilihat sebagai tindakan price-fixing yang dapat merugikan konsumen dan membatasi persaingan.
"Jika pihak yang melakukan razia ini memiliki dominasi atau kontrol atas pasar tertentu, tindakan ini juga dapat dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan posisi dominan untuk mempengaruhi harga," ujarnya.
Baca Juga
Dikatakannya tindakan memaksa menaikkan harga akan menghilangkan kebebasan restoran untuk menentukan strategi harga sendiri berpotensi mengurangi kompetisi dalam pasar dan merugikan konsumen, yang pada akhirnya juga merugikan iklim usaha yang sehat.
Di sisi, KPPU melihat bahwa IKM bukan masuk kategori pelaku usaha. Sehingga dalam hukum persaingan tidak bisa diancam hukuman, karena hal yang serupa ketika ada seruan boikot produk Israel, meskipun bisa menyangkut ke isu persaingan, tapi bukan ranah KPPU.
"Tapi kalau persoalan sosial dan klaim atas keaslian masakan Padang, itu hal yang berbeda," tegas Ridho.
Sebelumnya telah ada klarifikasi dari Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IKM, Andre Rosiade yang menyatakan bahwa tindakan razia orang Minang tersebut terhadap pedagang penjual Nasi Padang merupakan hal yang tidak dibenarkan.
"Nasi Padang ini sudah menjadi kekayaan kuliner khas Indonesia. Jadi siapapun dan etnis manapun boleh menjual Nasi Padang," kata Andre di akun resmi media sosialnya.
Terkait isu adanya pemasangan lisensi dari IKM terhadap RM Padang itu, Andre yang juga Anggota DPR RI dapil Sumbar ini menjelaskan bahwa hal itu dilakukan bertujuan dalam rangka memastikan cita rasa masakan Padang yang dijual di RM Padang sesuai dengan cita rasa khas masakan Padang.
"Lisensi itu gratis," tegasnya.
Dia berharap informasi yang telah viral di media sosial tersebut tidak dibesar-besarkan, karena dari IKM telah menyatakan bahwa tindakan razia atau sampai melarang orang bukan dari Minang untuk membuka usaha RM Padang, merupakan tindakan yang tidak benar.