Bisnis.com, PADANG - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatra Barat menyatakan Danau Singkarak bakal dibangun pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Terapung dengan potensi listrik 90 Megawatt (MW).
Kepala Dinas ESDM Sumbar Herry Martinus mengatakan tujuan dari pembangunan PLTS Terapung Singkarak itu untuk mewujudkan Indonesia zero emission atau green energy, karena peran dari PLTS Terapung tersebut secara bertahap akan menjadi energi transisi dari kini yang masih mengoperasikan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Ombilin ke PLTS Terapung.
"Informasi dari Kementerian ESDM investor dari Arab Saudi yang mengerjakan proyek ini yakni ACWA Power," katanya, Senin (4/11/2024).
Dia menjelaskan keberadaan PLTS Terapung Singkarak itu tidak bisa serta merta menggantikan sepenuhnya pengoperasian PLTU Ombilin, karena listrik yang dihasilkan PLTS Terapung Singkarak tidak sebanding dengan PLTU Ombilin.
"PLTU Ombilin itu listrik yang dihasilkannya 200 MW, sementara PLTS Terapung Singkarak itu sekitar 90 MW. Makanya kami menyebutkan transisi energi, dengan demikian pengoperasian PLTU Ombilin secara bertahap akan berkurang," jelasnya.
Herry menjelaskan saat ini tahapan untuk rencana pembangunan PLTS Terapung Singkarak itu berada di tahap perjanjian jual beli tenaga listrik yakni dengan PT PLN (Persero).
Baca Juga
"Dari pengembang proyek PLTS Terapung yakni ACWA Power dan PLN yang akan membelinya," ujarnya.
Herry menjelaskan selain tahap perjanjian jual beli tenaga listrik masih berjalan, tim dari Kementerian ESDM bersama pemda terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, sehingga ketika nantinya pengerjaan mulai dilakukan, mendapat dukungan dari semua pihak.
Dia berharap masyarakat dan semua pihak mendukung adanya pembangunan PLTS Terapung di Danau Singkarak tersebut. Dengan demikian, akan dapat mengurangi kebutuhan energi dari PLTU Ombilin.
Belum lama ini, Kementerian ESDM mengumumkan ada 2 lokasi akan dibangun PLTS Terapung di Indonesia. Pertama di Danau Singkarak di Sumbar dengan kapasitas 90 MW, dan kedua di Waduk Saguling, Jawa Barat, dengan potensi kapasitas 60 MW.
Untuk diketahui pada tahun 2019 silam WALHI Sumbar telah melayangkan surat Permintaan Penghentian izin PLTU Ombilin ke Gubernur Provinsi Sumbar.
Keberadaan PLTU Ombilin telah menyebabkan hujan abu yang melanda masyarakat di sejumlah desa di kota Sawahlunto.
PLTU tersebut mengeluarkan hujan abu yang berasal dari polusi asap dan abu bekas pembakaran Batubara PLTU Ombilin, kejadian ini mengakibatkan gangguan kesehatan secara langsung di masyarakat seperti sakit mata, tenggorokan.
WALHI melihat persoalan polusi udara dan hujan abu terus berulang tanpa penanganan yang kongkrit dari pihak PLTU, perlu segera ditanggapi pemerintah.
Untuk itu WALHI mendesak Gubernur Sumbar menindak tegas dengan sanksi tegas berupa pencabutan izin lingkungan PLTU Ombilin.