Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sumbar Berlakukan Diskon Pajak Kendaraan hingga 25%, Ini Syaratnya

Bapenda Provinsi Sumatra Barat memberlakukan diskon pajak kendaraan hingga 25% bagi pengendara yang membayar pajak sebelum akhir tahun 2024 ini.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, PADANG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatra Barat memberlakukan diskon pajak kendaraan hingga 25% bagi pengendara yang membayar pajak sebelum akhir tahun 2024 ini.

Kepala Bapenda Sumbar Syefdinon mengatakan diskon pajak kendaraan itu khusus untuk kendaraan yang plat nomor wilayah Sumbar dan sudah bisa melakukan pembayaran pajak terhitung Oktober - Desember 2024 mendatang.

"Jadi untuk mendapatkan diskon pajak kendaraan ini, hal yang harus diketahui oleh pengendara adalah pembayaran pajaknya dilakukan 30 hari hingga 60 hari sebelum jatuh tempo," katanya, Minggu (27/10/2024).

Dia menjelaskan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) ini akan berlaku bagi pengendara yang melakukan pembayaran 1-10 hari sebelum jatuh tempo dan akan mendapatkan diskon 20% dari nilai pajaknya.

Kemudian untuk pengendara yang ingin mendapatkan diskon pajak kendaraan lebih besar yakni 25%, kepada pengendara bisa melakukan pembayaran pajak 60 hari sebelum jatuh tempo.

"Misalnya jatuh tempo pajaknya di Januari 2025. Pengendara sudah bisa bayar pajaknya dari Oktober ini, dan akan mendapatkan diskon 25% dari nilai pajak yang akan dibayarkan," ujarnya.

"Untuk kendaraan yang tercatat jatuh tempo atau sudah lewat dari tanggal pembayaran, juga bisa menikmati diskon pajak ini, tapi nilai diskonnya lebih rendah yakni dari 10% hingga 20%," sambungnya.

Dikatakannya kendaraan yang mendapatkan diskon pajak yang jatuh tempo itu, bila dibayarkan di bulan Oktober mendapatkan diskon 20%, lalu bila dibayarkan November diskonnya lebih rendah lagi yakni 15%, serta untuk pembayaran Desember diskonnya di angka 10%.

"Program ini tidak hanya untuk masyarakat umum, tapi juga berlaku bagi kendaraan milik badan dan pemerintah kabupaten dan kota. Jadi silakan dinikmati diskon pajak kendaraan bermotornya," kata dia.

Selanjutnya bila melihat dari capaian PAD Sumbar semester I-2024, lanjut Syefdinon, realisasinya itu sebesar Rp1,340 triliun, yang terdiri dari sejumlah sektor, ada yang PAD dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan hingga sektor lainnya PAD yang sah. 

"Target kami untuk PAD Sumbar 2024 ini sebesar Rp3,1 triliun. Tapi melihat capaian realisasi secara keseluruhan hingga Semester I-2024 ini sebesar Rp1,340 triliun atau mendekati 50% yakni 46,86%," katanya.

Dia menjelaskan dari capaian realisasi PAD sebesar Rp1,340 triliun itu, yang paling besar capaiannya itu merupakan pajak daerah dengan jumlah sebesar Rp1 triliun. 

Lalu untuk retribusi daerah terbilang cukup besar yakni Rp164,6 miliar. Kemudian untuk hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan capaiannya sebesar Rp122 miliar. 

Namun untuk sektor ini menunjukan kinerja yang sangat baik, dimana untuk capaian realisasinya telah di angka 97,23% dari target Rp125,4 miliar. 

"Ada sektor lain-lain PAD yang sah total realisasi Rp25,3 miliar atau capaiannya sebesar 46,86% dari target di tahun 2024 ini sebanyak Rp54,1 miliar," tutupnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper