Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekrutmen KPPS Pilkada Sumut 2024 Dibuka, Yuk Daftar!

KPU Sumut mengumumkan pembukaan pendaftaran anggota KPPS seiring diluncurkannya pembentukan KPPS untuk Pilkada 2024 oleh KPU RI hari ini, Selasa (17/9/2024)
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memperlihatkan surat suara tercoblos saat penghitungan suara Pemilu 2024 di Jakarta. Bisnis/Arief Hermawan P
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memperlihatkan surat suara tercoblos saat penghitungan suara Pemilu 2024 di Jakarta. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut mengumumkan pembukaan pendaftaran anggota kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) seiring diluncurkannya pembentukan KPPS untuk Pilkada tahun 2024 oleh KPU RI hari ini, Selasa (17/9/2024)

Anggota KPU Sumut Robby Effendy mengatakan, pihaknya membutuhkan sekitar 176.561 anggota badan ad hoc yang akan menyokong jalannya Pilkada Serentak 2024 di Sumut November mendatang.

Hal itu berdasarkan perhitungan dari jumlah TPS (tempat pemungutan suara) di Sumut yang mencapai 25.223. Setiap satu TPS, lanjutnya, membutuhkan 7 orang KPPS.

"Ada sebanyak 176.561 orang yang akan direkrut untuk jadi anggota KPPS untuk 25.223 TPS di 33 kabupaten/ kota se Sumut," kata Robby, Selasa (17/9/2024).

Disampaikan Robby, masa pendaftaran KPPS akan berlangsung mulai hari ini, Selasa (17/9/2024) hingga 28 September mendatang, sedangkan penetapan dan pelantikan anggota KPPS, dijadwalkan pada 7 November 2024.

Dia mengatakan, pihaknya akan melakukan seleksi ketat dalam proses rekrutmen anggota KPPS untuk menekan kesalahan dalam pencatatan dalam Pilkada Serentak nanti.

Robby juga menyebut KPU di daerah diimbau untuk tak lagi memilih anggota KPPS yang pernah bermasalah di TPS nya dulu.

"Untuk Pilkada 2024 ini kami diminta untuk tidak memilih KPPS yang pernah bermasalah di TPS-nya. Catatannya ada saat yang bersangkutan menjadi KPPS di Pemilu 2024 dan sebelumnya," lanjutnya.

Adapun bagi masyarakat Sumut yang ingin mendaftar sebagai anggota KPPS untuk Pilkada Serentak 2024 disyaratkan minimal berusia 17 tahun dan maksimal 55 tahun, sesuai ketentuan yang berlaku umum. Selain itu, calon anggota juga disyaratkan berdomisili di wilayah kerja KPPS.

Cara daftar untuk menjadi anggota KPPS juga dapat dilakukan secara luring atau offline dengan mendatangi langsung kantor Panitia Pemungutan Suara di wilayah masing-masing.

Sementara berkas yang perlu dipersiapkan seperti surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, fotokopi KTP elektronik, fotokopi ijazah SMA/ sederajat atau ijazah terakhir, serta pas foto berwarna ukuran 4x6.

Sertakan pula surat pernyataan dan surat keterangan yang dibutuhkan untuk pendaftaran yang dapat dilihat berkala melalui media sosial atau laman resmi KPU Sumut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper