Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sah! Sumbar Punya Perda Tentang Perhutanan Sosial untuk Dorong Ekonomi Hijau

Pemprov Sumbar telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2024 Tentang Perhutanan Sosial untuk mendorong perekonomian di daerah tersebut.
Ilustrasi. Suaka Margasatwa Rawa Singkil di Aceh sejak awal 2019 hingga Juni 2023 telah kehilangan 1.324 hektare (Ha) tutupan hutan, hampir setara dengan lima kali luas kompleks Gelora Bung Karno (GBK) di Jakarta. Hal ini terjadi akibat maraknya perambahan dan alih fungsi hutan ke perkebunan kelapa sawit./change.org
Ilustrasi. Suaka Margasatwa Rawa Singkil di Aceh sejak awal 2019 hingga Juni 2023 telah kehilangan 1.324 hektare (Ha) tutupan hutan, hampir setara dengan lima kali luas kompleks Gelora Bung Karno (GBK) di Jakarta. Hal ini terjadi akibat maraknya perambahan dan alih fungsi hutan ke perkebunan kelapa sawit./change.org

Bisnis.com, PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat menyatakan telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2024 Tentang Perhutanan Sosial untuk mendorong perekonomian di daerah tersebut.

Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy mengatakan Perda Tentang  Perhutanan Sosial nantinya dapat menjadi payung hukum masyarakat sehingga bisa memicu meningkatnya pertumbuhan kelompok usaha perhutanan sosial.

"Dengan adanya Perda itu tentu menjadi sebuah nilai tambah. Artinya ada regulasi yang mengatur usaha perhutanan sosial. Sekarang tinggal bagaimana masyarakat mengolah dan memanfaatkan lahan yang telah ada dan diberi izin langsung oleh KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)," katanya, Rabu (28/8/2024)

Wagub berharap aturan tersebut dapat memudahkan para masyarakat di sektor perhutanan sosial untuk bisa meningkatkan aspek-aspek lain dalam usaha perhutanan sosial.

Begitupun kepada para pengusaha yang memiliki modal untuk menggarap lahan Perhutanan Sosial itu, kedepannya seiring telah adanya payung hukum ini, bisa untuk meningkatkan lagi dari aspek lain, seperti pembuatan sertifikat halal, PIRT, izin usaha dan lainnya.

"Bahkan kalau bisa barang yang dibuat bisa dikirim ke regional sumatera, indonesia bahkan bisa diekspor ke seluruh dunia,” ujar Audy.  

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Sumbar Yozarwardi menambahkan bahwa program Perhutanan Sosial dari KHLK tersebut telah menjadi salah satu arah strategis dalam upaya pengentasan kemiskinan sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024.

Dimana melalui Perhutanan Sosial telah memberikan akses kepada masyarakat untuk menjadi aktor utama dalam pengolahan hasil hutan, sehingga olahan hutan dapat menjadi peluang perputaran ekonomi yang signifikan.

"Saat ini, capaian Perhutanan Sosial di Sumbar telah mencapai 319.656,05 hektar, yang dikelola dan telah menghidupi 186.083 kepala keluarga, atau sekitar 13,20% dari total penduduk Sumbar," jelasnya.

Yozarwardi juga melihat dengan menjalankan program Perhutanan Sosial tersebut, juga telah turut mewujudkan green economic atau ekonomi hijau. Karena dalam mengelolah hutan itu, masyarakat telah diarahkan agar tidak merusak hutan, tapi silahkan olah lahannya dan ambil manfaatnya.

"Jadi Perhutanan Sosial ini bukan malah membuat hutan jadi rusak. Tapi sebaliknya, program KLHK itu mengajak masyarakat agar tetap menjaga hutan tanpa harus merusaknya. Makanya terwujudlah sebuah ekonomi hijau," katanya.

Terkait Perda Perhutanan Sosial itu, Ketua Komisi II DPRD Sumbar Arkadius  menjelaskan bahwa ada tiga alasan utama mengapa Perda Sumbar Nomor 1 Tahun 2024 tersebut perlu dibuat.

Pertama, semakin terdesaknya kawasan hutan seiring dengan peningkatan jumlah penduduk dan nagari di sekitar kawasan hutan. Kedua, perlunya lapangan kerja dan kesempatan berusaha, terutama terkait lahan bagi masyarakat yang ada di dalam dan sekitar kawasan hutan.

Serta yang ketiga, perlunya pengaturan usaha dan kegiatan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan agar tetap berkelanjutan.

"Jadi kami pun bergandengan tangan dengan Pemprov Sumbar untuk bisa memberikan sebuah payung hukum, sehingga program Perhutanan Sosial bisa lebih banyak lagi menjangkau masyarakat di Sumbar, yang mungkin berminat menjadi kelompok bagian dari Perhutanan Sosial," sebutnya.

Dia menjelaskan ruang lingkup pada Perda Nomor Sumbar 1 Tahun 2024 tersebut mencakup berbagai aspek penting, mulai dari persetujuan pengelolaan hingga pembinaan, pengawasan, dan pengendalian perhutanan sosial.

Artinya peraturan itu dirancang untuk memastikan bahwa pengelolaan perhutanan sosial dapat dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan, dengan tujuan utama untuk kesejahteraan masyarakat dan kelestarian hutan.

Untuk itu, melalui Perda tersebut, Pemprov Sumbar berkomitmen untuk terus mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan, mendorong kesejahteraan masyarakat, dan memastikan partisipasi aktif perempuan dalam proses tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper