Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Riau Terima Ratusan Pengaduan Masyarakat, Mulai dari Masalah Bank Hingga Leasing

Setiap tahun OJK Riau selalu menerima berbagai laporan masyarakat yang mencakup permasalahan perbankan, asuransi dan leasing, serta pasar modal.
Karyawati beraktivitas di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Senin (18/12/2023). Bisnis/Arief Hermawan
Karyawati beraktivitas di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Senin (18/12/2023). Bisnis/Arief Hermawan

Bisnis.com, PEKANBARU -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau menerima ratusan pengaduan masyarakat terhadap layanan dan produk industri jasa keuangan di wilayah itu, paling banyak dari sektor perbankan hingga leasing atau pembiayaan.

Kepala OJK Riau Triyoga Laksito mengatakan setiap tahun pihaknya selalu menerima berbagai laporan masyarakat yang mencakup permasalahan perbankan, asuransi dan leasing, serta pasar modal. 

"Hingga saat ini ada sebanyak 234 pengaduan masyarakat yang sudah kami terima, dengan masalah beragam seperti perbankan mencapai 46,58%, asuransi dan leasing sebesar 43,59%, serta pasar modal sebesar 9,83%," ujarnya, Rabu (31/7/2024).

Dia menyebutkan bila ada keluhan atau laporan yang ingin disampaikan, masyarakat bisa mengunduh aplikasi Penanganan Pengaduan Konsumen.

Nantinya pengaduan akan diproses dan diselesaikan dalam waktu 10 hari kerja. Kemudian masyarakat juga bisa datang langsung ke kantor OJK Riau di Jalan Ahmad Yani Pekanbaru.

Sementara itu Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Riau, Rio Murphi mengatakan selain menangani pengaduan, OJK Riau juga aktif dalam memberikan edukasi dan sosialisasi terkait perlindungan konsumen. Hingga akhir Juni lalu, OJK Riau telah mengadakan 28 kegiatan edukasi dan sosialisasi yang diikuti oleh 5.547 peserta. 

Pihaknya juga menyoroti praktik pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online yang mengganggu stabilitas keuangan. Menurut data OJK, sebanyak 8.721 pinjaman online ilegal dan 56.065 rekening judi online telah dibekukan. 

"Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap pinjaman online ilegal dan praktik judi online yang bisa merugikan secara finansial," tambahnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper