Bisnis.com, PEKANBARU — Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya atau THR Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau telah menerima sebanyak 53 laporan pengaduan dari para pekerja. Laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran THR oleh 39 perusahaan di delapan kabupaten/kota Riau.
Kepala Disnakertrans Riau Boby Rachmat mengungkapkan jumlah laporan terus bertambah hingga Selasa (8/4/2025).
"Update terbaru posko pengaduan THR menerima 53 laporan. Jumlah perusahaan yang dilaporkan ada 39 perusahaan," jelasnya Selasa (8/4/2025).
Dari sebaran laporan tersebut, Kota Pekanbaru tercatat sebagai daerah dengan jumlah pengaduan terbanyak, yakni 41 laporan.
Rinciannya, 27 laporan terkait THR yang tidak dibayarkan, 10 laporan menyebutkan THR dibayarkan tidak sesuai ketentuan, dan 4 laporan mengadukan keterlambatan pembayaran THR.
Selain Pekanbaru, laporan juga datang dari Rokan Hulu 3 pengaduan, semuanya terkait THR yang tidak dibayar, Kampar 2 pengaduan, tidak dibayar, Bengkalis 2 pengaduan, masing-masing terkait THR tidak dibayar dan terlambat dibayar, serta Dumai 2 pengaduan, tidak dibayar.
Baca Juga
Sementara itu, masing-masing satu laporan masuk dari Indragiri Hilir, Pelalawan, dan Rokan Hilir. Aduan dari ketiga wilayah tersebut umumnya berkaitan dengan THR yang tidak dibayar atau tidak sesuai ketentuan.
Menanggapi temuan ini, Boby memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti seluruh pengaduan tersebut. Koordinasi juga dilakukan bersama pemerintah kabupaten/kota setempat untuk menangani aduan yang masuk di wilayah mereka.
"Hari ini kita koordinasi dengan tim. Selanjutnya kita akan tindak lanjuti terhadap 53 pengaduan yang masuk ke Posko Pengaduan THR Disnakertrans Riau. Termasuk kita juga akan melakukan koordinasi dengan kabupaten/kota yang wilayahnya masuk pengaduan," ungkapnya.
Disnakertrans Riau terus mengimbau perusahaan untuk patuh terhadap kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan, guna menghindari sanksi dan menjaga kesejahteraan pekerja menjelang hari raya.