Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Puluhan Pengaduan THR Masuk ke Disnakertrans Riau, Pekanbaru Paling Banyak Dilaporkan

Terdapat laporan masalah THR di 39 perusahaan Riau, baik perusahaan yang tidak membayar THR maupun yang pembayarannya tidak sesuai ketentuan.
Kantor Gubernur Riau pada Senin (2/1/2023). / dok. Pemprov Riau
Kantor Gubernur Riau pada Senin (2/1/2023). / dok. Pemprov Riau

Bisnis.com, PEKANBARU — Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya atau THR Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau telah menerima sebanyak 53 laporan pengaduan dari para pekerja. Laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran THR oleh 39 perusahaan di delapan kabupaten/kota Riau.

Kepala Disnakertrans Riau Boby Rachmat mengungkapkan jumlah laporan terus bertambah hingga Selasa (8/4/2025). 

"Update terbaru posko pengaduan THR menerima 53 laporan. Jumlah perusahaan yang dilaporkan ada 39 perusahaan," jelasnya Selasa (8/4/2025).

Dari sebaran laporan tersebut, Kota Pekanbaru tercatat sebagai daerah dengan jumlah pengaduan terbanyak, yakni 41 laporan.

Rinciannya, 27 laporan terkait THR yang tidak dibayarkan, 10 laporan menyebutkan THR dibayarkan tidak sesuai ketentuan, dan 4 laporan mengadukan keterlambatan pembayaran THR.

Selain Pekanbaru, laporan juga datang dari Rokan Hulu 3 pengaduan, semuanya terkait THR yang tidak dibayar, Kampar 2 pengaduan, tidak dibayar, Bengkalis 2 pengaduan, masing-masing terkait THR tidak dibayar dan terlambat dibayar, serta Dumai 2 pengaduan, tidak dibayar.

Sementara itu, masing-masing satu laporan masuk dari Indragiri Hilir, Pelalawan, dan Rokan Hilir. Aduan dari ketiga wilayah tersebut umumnya berkaitan dengan THR yang tidak dibayar atau tidak sesuai ketentuan.

Menanggapi temuan ini, Boby memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti seluruh pengaduan tersebut. Koordinasi juga dilakukan bersama pemerintah kabupaten/kota setempat untuk menangani aduan yang masuk di wilayah mereka.

"Hari ini kita koordinasi dengan tim. Selanjutnya kita akan tindak lanjuti terhadap 53 pengaduan yang masuk ke Posko Pengaduan THR Disnakertrans Riau. Termasuk kita juga akan melakukan koordinasi dengan kabupaten/kota yang wilayahnya masuk pengaduan," ungkapnya.

Disnakertrans Riau terus mengimbau perusahaan untuk patuh terhadap kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan, guna menghindari sanksi dan menjaga kesejahteraan pekerja menjelang hari raya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper