Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Puluhan Ribu Pil Jamu Pelangsing Disita di Sumbar

Masyarakat disarankan tidak mudah percaya dengan klaim indikasi penyembuhan yang berlebihan dan instan.
BBPOM Padang bersama Polda Sumatra Barat memperlihatkan barang bukti obat jamu tanpa izin edar di Kantor BBPOM Padang, Kamis (25/7/2024)./Bisnis-Muhammad Noli Hendra.
BBPOM Padang bersama Polda Sumatra Barat memperlihatkan barang bukti obat jamu tanpa izin edar di Kantor BBPOM Padang, Kamis (25/7/2024)./Bisnis-Muhammad Noli Hendra.
Bisnis.com, PADANG - Balai Besar Pengawasan Obat Makanan (BBPOM) Padang, Sumatra Barat, mengamankan puluhan ribu butir pil jamu tanpa izin edar dari pedagang jual beli online.
Kepala BBPOM Padang Abdul Rahim mengatakan pengamanan obat tradisional tanpa izin edar dan mengandung bahan kimia obat itu dilakukan pada tanggal 22 Juli 2024 di Kota Padang.
Dia menyebutkan dari kegiatan itu, petugas mengamankan 676 botol berisi lebih kurang 19.080 kapsul jamu pelangsing dan 5.600 pil jamu montok yang merupakan obat tradisional (obat bahan alam) tanpa izin edar dengan taksiran nilai temuan mencapai Rp150 juta.
"Pengamanan ini hasil pengawasan tim siber terkait adanya penjualan obat tradisional tanpa izin edar BPOM melalui media sosial, yang diklaim sebagai jamu pelangsing," katanya, Kamis (25/7/2024).
Dari pengawasan itu, kemudian Balai Besar POM Padang menelusuri temuan tersebut dan selanjutnya melakukan pemeriksaan laboratorium, dan didapatkan hasil bahwa obat tradisional yang ditelusuri tersebut mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) berupa Sibutramine HCL.
"Jadi obat yang dijual itu tidak murni obat tradisional, ada kandungan bahan kimianya beruapa sibutramine HCL. Baham kimia ini di larang dijual, efeknya bagi yang minum bisa berdampak pada kesehatan jantung," jelasnya.
Dia mengatakan untuk melindungi masyarakat, Balai Besar POM Padang bekerja sama dengan Polda Sumbar melakukan pemeriksaan di sebuah rumah di Kecamatan Padang Utara yang diduga tempat penyimpanan obat tradisional tanpa izin edar tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan 676 botol berisi lebih kurang 19.080 kapsul jamu pelangsing dan 5.600 pil jamu montok yang merupakan obat tradisional (obat bahan alam) tanpa izin edar.
Obat tradisional atau jamu atau obat bahan alam adalah bahan, ramuan bahan, atau produk yang berasal dari sumber daya alam berupa tumbuhan, hewan, jasad renik, mineral, atau bahan lain dari sumber daya alam, atau campuran.
Kemudian dari bahan tersebut yang telah digunakan secara turun temurun, atau sudah dibuktikan berkhasiat, aman, dan bermutu, digunakan untuk pemeliharaan kesehatan, peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan, dan/atau pemulihan kesehatan berdasarkan pembuktian secara empiris atau ilmiah.
"Padahal untuk obat tradisional yang beredar harus memiliki izin edar dan tidak boleh mengandung atau dicampur dengan BKO," tegasnya.
Terhadap obat tradisional tanpa izin edar yang telah diamankan dan mengandung BKO berupa Sibutramine akan diperiksa lebih lanjut, dan kasus temuan tersebut berdasarkan gelar perkara diproses secara pro justisia.
Dia menjelaskan sibutramine adalah penekan nafsu makan yang berfungsi sebagai serotonin norepinephrine reuptake inhibitor. Dimana efek samping yang mungkin ditimbulkan oleh zat ini antara lain detak jantung cepat, tidak teratur, atau berdebar kencang, sesak napas, agitasi, halusinasi, demam, tremor, refleks terlalu aktif, mual, muntah, diare, kehilangan koordinasi, pupil melebar, otot kaku, demam tinggi, berkeringat, kebingungan, merasa akan pingsan, mudah memar atau berdarah.
"Karena risiko kardiovaskular yang ditimbulkan, BPOM telah mencabut izin edar dan menarik obat-obatan yang mengandung sibutramine sejak Oktober 2010," ucapnya.
Abdul menyatakan Balai Besar POM Padang berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan bersama dengan pemangku kepentingan lain seperti Polda Sumbar, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, dan lintas sektor lainnya sesuai kewenangannya.
Menurutnya kolaborasi tersebut dilakukan untuk menjaga citra dan potensi obat tradisional serta melindungi masyarakat dari obat tradisional yang mengandung BKO.
Balai Besar POM Padang juga mengimbau masyarakat untuk selalu membeli obat tradisional melalui sarana resmi seperti apotek, toko obat berizin, puskesmas, atau rumah sakit terdekat, serta menggunakannya sesuai aturan pakai. Untuk pembelian obat tradisional secara online, masyarakat disarankan menggunakan platform elektronik yang terpercaya dan tidak mudah percaya dengan klaim indikasi penyembuhan yang berlebihan dan instan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper