Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kebakaran Rumah Wartawan di Karo Terbukti Disengaja, 2 Pelaku Jadi Tersangka

Polda Sumut) menetapkan 2  pelaku pembakaran rumah wartawan Tribrata TV di Karo sebagai tersangka pada Senin (8/7/2024)
Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi memberi keterangan pers terkait penangkapan dan penetapan dua tersangka pembakaran rumah wartawan Tribrata TV di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Senin (8/7/2024). / Humas Polda Sumut
Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi memberi keterangan pers terkait penangkapan dan penetapan dua tersangka pembakaran rumah wartawan Tribrata TV di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Senin (8/7/2024). / Humas Polda Sumut

Bisnis.com, Medan – Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) menetapkan 2  pelaku pembakaran rumah wartawan Tribrata TV di Karo sebagai tersangka pada Senin (8/7/2024).

Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam konferensi persnya mengatakan, penetapan pelaku berinisial R dan Y itu berdasarkan hasil penelurusan tim di lapangan terkait peristiwa kebakaran rumah wartawan Tribrata TV Karo bernama Rico Sampurna yang menewaskan Rico beserta ketiga anggota keluarga lainnya.

“Dua eksekutor ini kami tetapkan sebagai tersangka dan akan menjalankan proses hukum lebih lanjut,” kata Agung dalam rekaman suara yang diterima dari Kabid Humas Polda Sumut, Senin (8/7/2024).

Agung mengatakan, sejumlah bukti yang ditemukan tim di TKP dan sekitarnya menguatkan dugaan awal adanya unsur kesengajaan dalam kasus kebakaran rumah Rico Sampurna.

Barang bukti tersebut berupa sampel abu yang diambil penyidik dari 4 titik di bagian luar dan dalam rumah. Agung menyebut, hasil penelitian atas abu tersebut membuktikan bahwa kebakaran terjadi akibat bahan bakar minyak.

Hasil penyisiran tim penyidik di sekitar TKP juga temukan dua botol bekas air kemasan berisi sisa bahan bakar minyak, sekitar 30 meter dari tempat kejadian.

Sementara sebelumnya hasil autopsi keempat jenazah ditemukan adanya sisa jelaga di saluran napas dan saluran pencernaan korban. Agung mengatakan pihaknya melakukan pengembangan penyidikan terkait masuknya jelaga ke saluran napas keempat korban.

“Sehingga kami pastikan bahwa ada hubungannya antara botol yang kami temukan 30 meter dari TKP dan abu yang kami periksa. Ini yang membawa kami mencari siapa dan bagaimana hubungannya,” jelas Agung.

Penangkapan kedua pelaku, dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sumut Hadi Wahyudi dilakukan pada 6 dan 7 Juli 2024.

Kapolda Sumut menyebut penangkapan pelaku berinisial R dan Y setelah pihaknya melakukan analisa atas seluruh temuan di lapangan, termasuk rekaman CCTV yang menunjukkan gelagat mencurigakan para pelaku sebelum kebakaran terjadi, mulai dari melakukan pemantauan TKP hingga akhirnya menyemprotkan bahan bakar minyak dan membakar rumah korban. 

Adapun, peristiwa kebakaran rumah wartawan Tribrata TV Rico Sampurna yang beralamat di Nabung Surbakti, Kabanjahe, Kabupaten Karo dilaporkan terjadi pada 27 Juni 2024 dini hari. Kebakaran naas itu menewaskan Rico, istri, anak, dan cucunya yang tengah tertidur pulas di dalam rumah.

Informasi yang beredar sebelumnya, pembakaran rumah Rico Sampurna Wartawan Tribrata TV berkaitan dengan liputan jurnalistik yang tengah dikerjakannya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper