Bisnis.com, PEKANBARU -- BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Pekanbaru Panam telah membayarkan klaim program Jaminan Hari Tua (JHT) senilai Rp284,2 miliar. Nilai klaim tersebut merupakan pembayaran untuk periode Januari-Desember 2023.
Kepala BPJamsostek Cabang Pekanbaru Panam, Anwar Hidayat, menjelaskan bahwa jumlah peserta yang mengajukan klaim JHT di wilayahnya hingga akhir Desember 2023 adalah sebanyak 14.654 pekerja.
"Kami telah membayarkan klaim JHT senilai Rp284,2 miliar selama Januari-Desember 2023, dari pengajuan 14.654 pekerja. Program JHT dari BPJS Ketenagakerjaan adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta atau pekerja memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap," ujarnya pada Kamis (29/2/2024).
Selain klaim JHT, pihak BPJS Ketenagakerjaan juga telah membayarkan klaim program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp50,75 miliar untuk 6.328 kasus, klaim program Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp17,22 miliar untuk 707 kasus, dan klaim program Jaminan Pensiun (JP) senilai Rp10,11 miliar untuk 8.874 kasus. Serta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) senilai Rp49,82 juta untuk 35 kasus.
Anwar juga menyampaikan bahwa program JHT ini memberikan kepastian penerimaan penghasilan kepada pekerja ketika mereka mencapai usia 56 tahun atau memenuhi syarat tertentu. Dia juga menjelaskan bahwa pencairan dana JHT semakin mudah dengan adanya Lapak Asik atau Layanan Tanpa Kontak Fisik, yang memungkinkan peserta untuk mengajukan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami yakin upaya ini akan memudahkan peserta dalam mengajukan pencairan JHT. Kami berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh peserta di wilayah Pekanbaru Panam," tambahnya.
Baca Juga
Dengan pembayaran klaim JHT sebesar Rp284,2 miliar ini, diharapkan pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di Pekanbaru Panam dapat merasa lebih aman dan terlindungi secara finansial saat memasuki masa pensiun atau dalam situasi yang membutuhkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.