Bisnis.com, PADANG - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Padang, Sumatra Barat, mencatat ada sebanyak 22 tower yang berdiri di wilayah Kota Padang. Sejauh ini baru 7 tower yang sudah membayarkan retribusinya.
Kepala Diskominfo Kota Padang Rudy Rinaldy mengatakan pembayaran retribusi menara sebenarnya dapat dilakukan secara online melalui e-payment.
"Tapi dari data yang ada, pemilik tower yang telah membayar retribusi rata-rata merupakan pemilik tower swasta. Sedangkan pemilik tower berplat merah hingga kini belum membayarkan kewajibannya ke kas daerah," katanya, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (3/11/2021).
“Provider seluler berpelat merah dan pemilik menara telekomunikasi lainnya hingga kini belum nampak dalam sistem e-payment kami,” tambahnya.
Berdasarkan data, 7 pemilik tower yang telah membayar retribusi, yakni PT Daya Mitra Telekomunikasi. Pemilik tower ini membayarkan kewajibannya sebesar Rp700 juta lebih.
Kemudian diikuti PT Hutchison 3 Indonesia, PT Tower Bersama, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Cakrawala Andalas Televisi, PT Media Televisi Indonesia, serta PT Televisi Transformasi Indonesia.
Tahun 2021 ini, Diskominfo Padang ditargetkan meraih pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi menara sebesar Rp2,35 miliar. Hingga November ini, jumlah retribusi menara yang masuk ke Pemko Padang berkisar Rp1,56 miliar.
“Realisasi kita baru sebesar 66,29 persen,” tegasnya.
Untuk itu, Rudy mengimbau kepada seluruh pemilik tower yang belum membayarkan retribusinya agar sesegera mungkin menunaikan kewajibannya.
"Apabila pembayaran melewati tahun ini, pemilik tower akan dikenai denda cukup besar," sebut Rudy. (k56)