Bisnis.com, PALEMBANG - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatra Selatan memperketat pengawasan penjualan gas LPG 3 kilogram di daerah tersebut.
Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex mengatakan dirinya bahkan telah mengeluarkan surat edaran tentang HET dan Pemakai Gas LPG 3 Kg di kabupaten itu.
“Gas LPG 3 Kg ini tidak boleh dijual ke ASN, rumah tangga dengan penghasilan lebih dari Rp1,5 juta, para pelaku usaha industri, cafe, pengoplos, dan restoran, dan usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih dari Rp50 juta,” kata Dodi, Kamis (4/6/2020).
Dodi mengatakan pemakai gas 3 kg yang berhak itu telah tertuang dalam surat edaran. Selain itu Dodi menekankan agar pihak agen mengawasi pangkalan untuk menjual gas LPG 3 Kg sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Pihaknya juga meminta pangkalan untuk tidak menjual gas LPG kepada orang dan pihak tertentu.
“Apabila masih melanggar ketentuan tersebut berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi maka akan dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha,” kata Dodi.
Baca Juga
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Muba, Azizah,mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan tim untuk memastikan penerapan isi surat edaran Bupati Muba di lapangan.
“Kalau masih ada yang melanggar ketentuan sesuai edaran Bupati Muba akan diambil tindakan tegas, kami juga akan rutin mengecek kondisi di lapangan,” katanya.