Bisnis.com, PEKANBARU—Pemerintah Kota Pekanbaru menerbitkan surat edaran larangan membangun di sepanjang Garis Sempadan Muka Bangunan (GSMB).
Adapun surat edaran tersebut diterbitkan melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) karena masih ada pelanggaran dalam mendirikan bangunan tambahan.
“Larangan membangun atau menambah di sepanjang GSMB ini memang sudah keluar surat edarannya. Nanti akan kami edarkan ke beberapa kecamatan, di antaranya Kecamatan Bukit Raya, Kecamatan Marpoyan Damai, Kecamatan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki, Kecamatan Sukajadi, Kecamatan Pekanbaru Kota, dan Kecamatan Senapelan,” kata Sekretaris DPMPTSP Pekanbaru Rudi Misdian melalui keterangan resmi, Rabu (22/1/2020).
Rudi mengatakan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan pihak-pihak di kecamatan dengan menyebarkan surat edaran tersebut pekan ini.
Adapun, langkah awal ini dijelaskan oleh Rudi merupakan langkah persuasif pemerintah supaya masyarkat taat pada aturan.
“Kami persuasif sifatnya, namanya surat edaran. Jadi kami imbau jangan sampai ada pelanggaran,” imbuh Rudi.