Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPOM Kepri Telusuri Pasokan Kosmetik Ilegal

BPOM Kepri terus berupaya menelusuri mata rantai pasokan kosmetik ilegal di Batam.
Kepala BPOM Kepri Yosef Dwi Irwan saat merazia sejumlah kios kosmetik di Avava Plaza Batam, Selasa (4/12)/Sarma Siregar
Kepala BPOM Kepri Yosef Dwi Irwan saat merazia sejumlah kios kosmetik di Avava Plaza Batam, Selasa (4/12)/Sarma Siregar

Bisnis.com, BATAM – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kepri terus berupaya menelusuri mata rantai pasokan kosmetik ilegal di Batam.

Letak Batam yang berdekatan dengan sejumlah negara tetangga menjadi tantangan untuk mendeteksi masuknya produk kosmetik di luar standar.

“Saat ini kita mengalami kesulitan untuk mengetahui dari mana mereka dapat (Supliernya). Mengingat yang kita datangi dan tertibkan rata-rata hanya bertugas sebagai karyawan saja bukan sebagai pemilik,” ujar Kepala BPOM Kepri Yosef Dwi Irwan saat merazia sejumlah kios kosmetik di Avava Plaza Batam, Selasa (4/12).

BPOM Kepri bersama tim gabungan yang terdiri dari Kepolisian dari Polda, Polresta Barelang, Dinkes, Dinas perdagangan dan Kejaksaan, menertibkan puluhan kios penjual kosmetik ilegal dan tak mengantongi izin edar dari BPOM.

Penertiban dilakukan untuk memutus mata rantai dari peredaran kosmetik ilegal yang ada di kawasan Batam, yang merupakan wilayah yang berbatasan dengan sejumlah negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.

Dari hasil penertiban tersebut diketahui, sekitar 30 persen kosmetik ayng dieprdagangnakn masuh merupakan barang ilegal. Sementara 70 persen lainnya telah memenuhi standar dan mendapat izin edar dari BPOM.

Jumlah produk kosmetik yang disita mencapai 10 ribu buah. Mulai dari perawatan wajah, lisptik hingga perawatan kulit.  

“Barang-barang yang masuk dalam kategori ilegal sudah kami sita sementara. Kami  hanya berikan tindakan administratif saja. Tapi tadi ada juga  yang kabur saat kita lakukan penertiban,” jelasnya.

Dia mengimbau semua pedagang kosmetik taat aturan. BPOM tak melarang pedagang untuk berjualan kosmetik, asalkan sudah tahu produk-produk mana saja yang masuk dalam kategori yang dilarang.

Ia juga mengimbau kepada konsumen dan pelaku usaha untuk selalu mengecek KLIK, yaitu : Cek Kemasan (jangan sampai terima produk dengan kemasan rusak), Cek Label (kelengkapan label seperti nama dan alamat produsen atau importir, komposisi, netto, kode produksi, ED), Cek Izin Edar (harus terdaftar di BPOM) dan Cek Kadaluarsa.

“Kami juga tidak ingin mematikan perekonomian masyarakat. Asalkan mereka berjualan produk yang sesuai dengan aturan yang ada,” jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper