Bisnis.com, BATAM – Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota Batam masih menemukan penjualan LPG 3 kg ilegal oleh pengecer.
Pengecer menjual LPG 3 kg di atas Harga Eceran tertinggi, pada kisaran Rp 22 ribu hingga Rp 25 ribu/ tabung.
Kepala Bidang Perindustrian dan ESDM Disperindag Kota Batam Januar menegaskan, pihakna akan segera menertibkan penjualan LGP 3 KG yang tidak sesuai ketentuan. Menurutnya, penjualan LPG bersubsidi hanya bileh dilakukan oleh 1.449 pangkalan yang sudah mengantongi izin.
“Hari ini kita sosialisasikan dulu. Berikutnya kan ada tindakan tegas yang akan kami ambil,” ujar Januar, Selasa (27/11).
Menurut dia, keberadaan 1.449 pangkalan LPG 3 kg sudah cukup untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat seliruh Batam. Mereka disuplai melalui 11 agen yang mendapat izin langsung dari Pertamina.
Kuota yang diberikan kepada masing-masing pangkalan biasanya dihitung seuai dengan kebutuhan LPG 3 kg di sekitar wilayah kerjanya. Sehingga, keberadaan pangkalan dipastikan sudah memenuhi kebutuhan.
Baca Juga
Kuota yang ditetapkan untuk seluruh Batam mencapai 45 juta kg/ tahun. Atau sekitar 900 ribu tabung setiap bulannya. LPG 3 kg bersubsidi ini harus disalurkan kepada penduduk miskin dengan penghasilan di bawah 1,5 juta perbulan, atau usaha mikro dengan omset di bawah Rp 300 juta/ tahun.
Dari data yang dipaparkan, jumlah penduduk miskin di Batam saat ini mencapai 50 ribu jiwa. Kebutuhan masing-masing rumah tangga adalah 4,6 kg/ bulan. Sementara untuk UKM bisa mencapai 2 kali rumah tangga.
Tapi pada prakteknya ada saja masyarakat yang membeli gas LPG 3 kg di pangkalan di luar daerahnya. Kondisi ini membuat beberapa pangkalan kekurangan kuota, walaupun sudah dialokasikan sesuai perhitungan.
“Kami turun lapangan untuk memastikan apakah ada distribusi yang tidak sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.
Setelah tahapan sosialisasi ini, Disperindag Kota Batam akan bertindak tegas. Pangkalan yang ketahuan mensuplai LPG 3 kg kepada pengecer akan dikenai sanksi tegas berupa evaluasi hingga pencabutan izin.
“Kedepan akan putuskan apa tindakan tegas yang akan diberikan kepada yang melanggar aturan. Pangkalan yang nakal akan evaluasi izinnya. Kita bisa cabut jika ketahuan bermain,” jelasnya.
Sales Eksekutif LPG PT Pertamina Kepri Andri Setiawan mengatakan, pihaknya juga akan memantau agen-agen LPG 3 kg yang ada di Batam. Jika ada agen yang turut terlibat dalam pendistribusian lgp 3 kg Ilegal, akan ada sanksi tegas yang diberikan.
“Kami bisa bertindak melalui agen-agen yang berkontrak dengan kami. Jika ada keterlibatan, kami akan berikan sanksi,” jelasnya.
Pertamina mendukung upaya Pemeirntah Daerah dan Kepolisian untuk menertibkan penjualan LPG 3 kg Ilegal. Ada Peraturan Walikota Batam yang menegaskan bahwa pangkalan yang menjual ke pengecer bisa diberikan sanksi.
“Pengecer tidak boleh menjual LPG 3 kg. Kami dukung upaya penertiban yang dilakukan oleh tim,” jelasnya.