Bisnis.com, BATAM - Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan penyelundupan sebanyak 2.020 telur penyu hijau pada pertengahan Agustus 2025 kemarin di kawasan Nagoya, Batam. Rencananya telur penyu hijau tersebut akan diselundupkan ke Singapura.
Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri Silvester Mangombo mengatakan ribuan telur penyu tersebut berasal dari Pulau Tambelan di wilayah Bintan.
"Sebanyak 2.020 telur penyu ini diamankan dari sebuah koper di hotel kawasan Nagoya," kata Silvester, Sabtu (23/8/2025) di Batam.
Dari hasil penyelidikan, ribuan telur penyu dalam koper tersebut dibungkus dalam 23 kantong plastik. "Telur-telur penyu tersebut akan dijual di Singapura dengan nilainya mencapai Rp 60 juta," imbuhnya.
Dia kemudian melanjutkan modus pengiriman telur penyu melalui dua orang kurir. Seorang telah diamankan dan satu lagi masih dalam tahap pengejaran.
"Seluruh telur penyu diamankan serta dititipkan ke Balai KSDA Batam untuk nantinya dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya," pungkasnya.
Adapun pasal yang dikenakan yakni Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.(239)