Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perbaikan Jembatan Muara Lawai di Lahat Libatkan Perusahaan Batu Bara

Pemprov Sumsel kembali menegaskan larangan penggunaan jalan umum untuk lalu lintas angkutan batu bara yang dimulai pada 1 Januari 2026 mendatang.
Truk membawa batu bara di tambang milik PT Bukit Asam Tbk (PTBA)  di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim , Sumatra Selatan, Rabu (18/10/2023). Bisnis/Abdurachman
Truk membawa batu bara di tambang milik PT Bukit Asam Tbk (PTBA) di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim , Sumatra Selatan, Rabu (18/10/2023). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, PALEMBANG — Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) kembali menegaskan larangan penggunaan jalan umum untuk lalu lintas angkutan batu bara yang dimulai pada 1 Januari 2026 mendatang. 

Kebijakan itu diambil setelah insiden ambruknya Jembatan Muara Lawai, yang merupakan infrastruktur umum di Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.

Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan larangan itu telah disampaikan dan diketahui oleh para perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan.   

“Tadi bersama Asosiasi Pertambangan Batu Bara (APB) ketua dan anggotanya menyikapi masalah instruksi gubernur terkait larangan jalan umum yang akan dilaksanakan mulai 1 Januari itu clear, tidak melalui jalan umum lagi,” ujarnya, Rabu (6/8/2025). 

Menurut Deru, langkah tersebut akan menjadi solusi yang tepat untuk menangani persoalan kemacetan hingga potensi dampak buruk lainnya yang diakibatkan dari penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara. 

Seperti peraturan yang sudah dijalankan sebelumnya, untuk menghentikan sementara lalu lintas angkutan batu bara di beberapa ruas jalan umum.

Dampaknya, kata dia, sudah terlihat bahwa Kabupaten Muara Enim tidak terjadi lagi kemacetan. 

“Tapi ada beberapa tambang yang jadi tutup. Ini yang kita diskusikan dan ada solusi membuat jalan khusus dari hilir ke hulu (Tanjung Enim ke Lahat),” jelasnya. 

Deru menambahkan, pihak perusahaan pertambangan juga telah menyatakan kesanggupan untuk mengganti penuh Jembatan Muara Lawai yang ambruk.

Namun, kata dia, untuk pelaksanaan pembangunan masih akan menunggu perhitungan dengan pihak Balai Besar Jalan. 

“Jadi mereka kan pakai konsultan, tapi yang penting mereka siap,  kapan pun hitungan itu selesai, mereka akan segera bangun,” tegasnya. 

Sementara itu, Ketua APB Sumsel Andi Asmara mengatakan bahwa pihaknya telah menyepakati kebijakan yang dikeluarkan Gubernur.  

Dia mengatakan jembatan yang ambruk sebenarnya memang sudah cukup berusia. Dan ambruknya akses lalu lintas masyarakat itu tidak hanya dilewati oleh angkutan batu bara saja.  

“Angkutan-angkutan hasil bumi lainnya juga lewat di sana. Tapi, kita tidak bisa menampi bahwa selama beberapa waktu ini kita (perusahaan batubara) lebih banyak menggunakan jalan itu,”  katanya.

Dia juga mengatakan untuk pola penyelesaian persoalan tersebut,  pihaknya akan mengikuti apa yang ditetapkan Pemprov Sumsel melalui Kadis PU. 

“Kalau diajak dan kita mempercepat pembangunan kami siap. Kalau anggaran tentunya akan dibahas internal PU, jadi pengerjaan nanti kita akan dilibatkan,” imbuhnya. 

Andi mengatakan untuk jumlah tambang yang beroperasi di Kabupaten Lahat saat ini sekitar 20 an. Tetapi jika keseluruhan di Sumsel. Jumlahnya mencapai kisaran 60 an.    

“Ada di Muara Enim, Pali, Lahat, Banyuasin, Musi Banyuasin. Jadi di Sumsel tahun ini kita target 142 juta metrik ton,” pungkasnya.  


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro