Bisnis.com, BATAM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah melakukan sebanyak 121 penindakan terhadap entitas ilegal di Kepri hingga April 2025.
"Tercatat ada ratusan laporan yang masuk. Dan kami langsung lakukan penindakan terhadap 121 entitas ilegal sepanjang Januari-April 2025," kata Kepala OJK Kepri Sinar Danandjaya, Jumat (25/7/2025).
Sinar menjelaskan entitas ilegal di Kepri didominasi oleh investasi ilegal. "Banyak pegawai swasta dan pelajar yang turut menjadi korbannya," katanya lagi.
Secara nasional, sepanjang tahun 2017 hingga April 2025, OJK sudah menghentikan 1.737 entitas investasi ilegal. Selain itu, sebanyak 1.733 entitas pinjaman online (pinkol) ilegal. Serta gadai ilegal dengan jumlah 251 entitas.
Penghentian entitas investasi dan pinjol illegal ini merupakan prioritas OJK guna melindungi masyarakat dari praktik-praktik keuangan ilegal yang merugikan.
"Berbekal laporan secara nasional ini, kami juga telah memblokir situs dan nomor kontak yang terkait dengan kegiatan tersebut yang tentunya bekerjasama dengan polisi hingga Kementerian Komunikasi dan Informatika," jelasnya.
Baca Juga
Untuk total kerugiannya, terhitung 2017 hingga April 2025 mencapai total Rp142 Triliiun. Karena hal tersebut, OJK tidak bisa bekerja sendiri.
"Kami bekerja sama dengan kementerian dan berbagai unsur lainnya, seperti Bank Indonesia hingga Kejaksaan. Dan semuanya tergabung dalam Satgas PASTI," tegasnya.
Sinar kemudian membagikan tips berupa langkah awal yang paling untuk menghindari terjebak dalam pinjaman online (pinjol) dan investasi illegal adalah 2L, yakni Legal dan Logis.
Dari sisi legal, masyarakat harus mengetahui secara pasti apakah perusahaan investasi yang menawarkan ini berizin serta terdaftar dan diawasi OJK atau tidak. Lalu, perhatikan juga sifat logisnya.
"Waspadai pinjol yang menawarkan bunga atau denda terlalu tinggi, karena ini bisa jadi tanda-tanda ilegal. Serta hindari juga tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, karena seringkali tidak realistis dan berisiko tinggi," pungkasnya.(239)