Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eksportir-Importir Wajib Tahu, Ini Sederet Penyebab Barang Gagal Dikirim

Berikut enam penyebab barang ekspor maupun impor gagal dikirim, perlu menjadi perhatian para eksportir-importir.
Truk kontainer melintas di antara tumpukan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (3/6/2025). / Bisnis-Arief Hermawan P
Truk kontainer melintas di antara tumpukan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (3/6/2025). / Bisnis-Arief Hermawan P

Bisnis.com, PALEMBANG — Tingginya arus pengiriman barang ke berbagai wilayah, baik antardaerah maupun lintas negara, tidak lantas membuat semua jenis komoditas bebas keluar masuk tanpa pengawasan. Terdapat sejumlah faktor penyebab barang ekspor atau impor gagal dikirim.

Setiap pergerakan barang harus mengikuti kebijakan karantina yang telah ditetapkan pemerintah demi menjaga keamanan, kesehatan masyarakat, dan kelestarian lingkungan.

Kepala Karantina Sumatera Selatan (Sumsel) Sri Endah Ekandari mengungkapkan setiap individu maupun pelaku usaha yang terlibat dalam proses pengiriman barang wajib memahami aturan terkait komoditas yang dilarang untuk dikirim atau dilalulintaskan.

Pemahaman ini penting tidak hanya untuk mematuhi regulasi, tetapi juga sebagai langkah awal agar produk yang dikirim memenuhi standar wilayah tujuan.

Dia menyebutkan secara umum, komoditas hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya dapat dilarang pengirimannya karena beberapa alasan.

Berikut sejumlah penyebab dan faktor yang membuat sejumlah barang atau komoditas tidak bisa dikirim atau diekspor:

1. Tidak Sehat atau Terindikasi Penyakit

Komoditas yang dalam kondisi tidak sehat atau terdeteksi mengandung HPHK (Hama dan Penyakit Hewan Karantina), HPIK (Hama dan Penyakit Ikan Karantina), atau OPTK (Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina), serta komoditas yang mengandung zat berbahaya yang dilarang, tidak diperbolehkan untuk dilalulintaskan.

2. Berasal dari Wilayah Terlarang

Hewan, ikan, dan tumbuhan yang berasal dari negara atau area yang dilarang pemasukannya tidak boleh dikirim.

3. Menuju Wilayah Terlarang

Komoditas yang dikirim ke daerah dengan larangan pemasukan tertentu juga akan ditolak.

4. Melalui Jalur Tidak Resmi

Pengiriman yang tidak dilakukan melalui tempat pemasukan dan pengeluaran resmi yang ditetapkan pemerintah akan dianggap ilegal.

5. Tidak Dilaporkan ke Petugas Karantina

Komoditas yang tidak dilaporkan dan diserahkan ke petugas karantina di lokasi pemasukan dan/atau pengeluaran juga melanggar aturan.

6. Dilarang Berdasarkan Undang-Undang

Beberapa komoditas dilarang lalu lintasnya secara tegas melalui ketentuan hukum yang berlaku.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper