Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkab Muba Sosialisasi Permen ESDM 14/2025, Pemilik Sumur Minyak Bisa Jalankan Usaha dengan Aman

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) melakukan sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat.
Bupati Muba M. Toha menghadiri sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat di Pendopoan Griya Bumi Serasan Sekate, Kamis (19/6/2025)./Dok. Dinkominfo Muba
Bupati Muba M. Toha menghadiri sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat di Pendopoan Griya Bumi Serasan Sekate, Kamis (19/6/2025)./Dok. Dinkominfo Muba

Bisnis.com, SEKAYU – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) melakukan sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat.

Muba dinobatkan sebagai salah satu inisiator utama lahirnya regulasi tersebut. Kegiatan sosialisasi ini dibuka langsung oleh Bupati Muba M. Toha di Pendopoan Griya Bumi Serasan Sekate, Kamis (19/6/2025).

Hadir dalam kegiatan tersebut ratusan pengelola dan pemilik lahan sumur minyak rakyat serta Direktur Utama BUMD Petro Muba Khadafi. Sosialisasi ini menjadi langkah konkret untuk memperkuat legalitas, keberlanjutan, dan kontribusi ekonomi sumur minyak rakyat bagi daerah.

Dalam sambutannya, Toha menegaskan bahwa kekuatan energi Muba tidak hanya terletak pada potensi sumber daya alam, tetapi juga semangat masyarakatnya dalam mengelola sumber daya secara mandiri dan legal.

“Walau wong dusun, kalau hendak, galak dan mau, pasti bisa. Masyarakat kita tidak boleh hanya jadi penonton di rumah sendiri. Dengan keluarnya regulasi tentang pengelolaan minyak berdasarkan permen ESDM tersebut, mari kita penuhi dan mari kita patuhi regulasinya,” tegas Toha disambut tepuk tangan peserta.

Menurutnya, keberadaan ribuan sumur minyak rakyat di wilayah Muba telah menjadi sumber pendapatan alternatif yang signifikan.

Dengan terbitnya Permen ESDM ini, pengelolaan yang semula dilakukan secara tradisional dapat bertransformasi menjadi lebih terstruktur dan profesional, tanpa menghilangkan peran masyarakat lokal.

Sementara itu, Dirut Petro Muba Khadafi, dalam kesempatan yang sama menjelaskan bahwa sinergi antara Petro Muba, masyarakat pengelola, dan pemerintah menjadi kunci keberhasilan Muba dalam mendorong pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan ini.

“Kami siap menjadi katalis dalam menyalurkan minyak rakyat secara legal dan menguntungkan semua pihak, terutama daerah,” tuturnya.

Sebagai informasi, Muba menjadi daerah percontohan nasional dalam hal tata kelola minyak rakyat berbasis kemitraan antara BUMD dan masyarakat.

Potensi produksi minyak dari sumur rakyat di Muba disebut-sebut bisa mencapai ribuan barel per hari, dengan kontribusi miliaran rupiah bagi pendapatan asli daerah (PAD).

Dia menambahkan bahwa berkat dukungan Pemkab Muba, para pelaku pengeboran sumur minyak kini terlindungi dan dapat menjalankan usaha mereka dengan aman. Saat ini, terdapat lebih dari 7.000 sumur minyak yang menghidupi 30% warga Muba.

“Kami yakin dengan kepemimpinan M Toha, sejumlah tantangan akan diatasi dan peluang ekonomi dapat dimanfaatkan untuk masyarakat Muba ke depannya,” tegas Khadafi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Herdiyan
Editor : Herdiyan
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper