Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Restitusi Naik, Penerimaan Pajak di Sumbar hingga April 2025 Terkontraksi 12,34%

Realisasi penerimaan pajak neto di wilayah Provinsi Sumbar periode Januari sampai dengan April tahun 2025 mencapai Rp1,22 triliun.
Ilustrasi/Freepik
Ilustrasi/Freepik

Bisnis.com, PADANG - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatra Barat dan Jambi mencatat realisasi penerimaan pajak neto di wilayah Provinsi Sumbar periode Januari sampai dengan April tahun 2025 mencapai Rp1,22 triliun. 

Kepala Kanwil DJP Sumbar dan Jambi Arif Mahmudin Zuhri mengatakan penerimaan pajak neto tersebut terkontraksi 12,34% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya disebabkan oleh pertumbuhan restitusi yang signifikan. Kemudian penerimaan pajak bruto tumbuh positif 2,87% dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2024. 

“Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak mengalami peningkatan sebesar Rp222,17 miliar atau tumbuh 58,10% dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2024,” katanya dikutip dari data DJP Sumbar dan Jambi, Senin (2/6/2025). 

Arif menjelaskan pada penerimaan pajak periode Januari sampai dengan April tahun 2025 terdapat beberapa jenis pajak yang tumbuh positif. Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi mengalami pertumbuhan yang signifikan, seiring dengan kenaikan pembayaran PPh Tahunan Orang Pribadi sebesar Rp79,72 miliar, atau tumbuh 48,12% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp53,82 miliar. 

Sementara itu, penerimaan dari PPh Pasal 25/29 Badan mencapai Rp440,04 miliar, tumbuh sebesar 1,66% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024 yang mencapai Rp432,85 miliar. 

Lalu untuk penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P5L juga menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan, yaitu sebesar Rp5,27 miliar atau tumbuh 870,95% dibandingkan dengan capaian pada periode yang sama tahun 2024 sebesar Rp543,27 Juta. 

“Sebaliknya, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Final, dan PPN Dalam Negeri terkontraksi dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya,” ujarnya.

Dikatakannya bila dilihat secara umum, penerimaan pajak periode Januari sampai dengan April tahun 2025 ditopang oleh empat sektor dominan. Sektor Perdagangan Besar dan Eceran menjadi penyumbang penerimaan terbesar di Provinsi Sumbar dengan total penerimaan sebesar Rp297,95 miliar. 

Selanjutnya Sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi mengalami pertumbuhan 4,75% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya dan mencatatkan kontribusi Rp196,74 miliar. Sektor Administrasi Pemerintah dan Sektor Industri Pengolahan terkontraksi dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. 

Penerimaan pajak menurut jenis wajib pajak dibedakan menjadi tiga yaitu, Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Pemungut. Penerimaan dari Wajib Pajak Orang Pribadi mencatat realisasi sebesar Rp165,47 miliar, meningkat 22,49% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2024 sebesar Rp135,09 Miliar. 

Begitupun untuk penerimaan Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Pemungut, sebut Arif, juga mengalami kontraksi dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper