Bisnis.com, MEDAN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumut menerima sebanyak 592 pengaduan konsumen sejak Januari hingga April 2025.
Kepala OJK Sumut Khoirul Muttaqien mengatakan ratusan aduan yang masuk tersebut telah ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Perbankan disebutnya menjadi sektor yang paling banyak diadukan konsumen ke OJK.
“Pengaduan terkait Perbankan mencapai 241 aduan dengan bermacam-macam topik,” kata Khoirul, Jumat(30/5).
Adapun aduan seputar fintech atau layanan jasa keuangan daring seperti dompet digital, bank digital maupun pinjaman daring mencapai 151 aduan. Disusul aduan terkait pelayanan asuransi dan perusahaan pembiayaan, masing-masing 108 dan 86 aduan.
Sementara aduan terkait pergadaian di Sumut, OJK mencatat sebanyak empat aduan.
“Ada 10 topik yang paling banyak diajukan, antara lain Persoalan Klaim sebanyak 109 aduan; Restruktrurisasi sebanyak 98 aduan; SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) sebanyak 92 aduan; lalu, Perilaku Penagih sebanyak 89 aduan,” jelas Khoirul.
Baca Juga
Dia menambahkan, masyarakat juga banyak menyampaikan aduan seputar Permintaan Buka Blokir sebanyak 49 aduan; Fraud Eksternal (25); Penolakan Pelunasan Kredit (13); Permasalahan Agunan (12); Permasalahan Bunga/ Denda/ Pinalti (12); serta Penyalahgunaan Data Pribadi sebanyak 11 aduan.
“Topik pengaduan dengan jumlah signifikan tentunya menjadi perhatian ekstra bagi pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) sebagai evaluasi untuk pelayanan konsumen yang lebih baik,” ujarnya.
Adapun OJK, lanjutnya, berperan vital dalam melindungi konsumen dan/ masyarakat. OJK tak hanya bertugas dalam pengaturan dan pengawasan, tapi juga dalam pengembangan serta perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Sejalan dengan agenda Bulan Inklusi Keuangan 2025 yang berlangsung hingga Agustus mendatang, OJK Sumut menggencarkan kegiatan edukasi untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan. Baru-baru ini, OJK menggandeng sebanyak 2.000 aparatur sipil negara (ASN) dan guru di Sumut untuk ikut mengawasi dan meningkatkan literasi serta inklusi keuangan di dunia pendidikan, khususnya untuk menghambat perkembangan judi online berkedok gim online di kalangan para pelajar.
Sebelumnya, OJK Sumut juga telah meluncurkan Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya yang disingkat SETARA. Hal ini mengingat sebanyak 8,5% dari total populasi Indonesia ialah kelompok disabilitas.
Khoirul menyebut peningkatan akses keuangan bagi penyandang disabilitas harus menjadi perhatian utama, baik melalui kebijakan yang inklusif, penyediaan produk keuangan yang ramah disabilitas, maupun penguatan literasi keuangan yang adaptif.
Kegiatan edukasi keuangan bagi penyandang disabilitas pun telah digelar OJK Sumut pada Selasa (27/5) kemarin.
“Kami berharap masyarakat khususnya penyandang disabilitas dapat menjadi konsumen cerdas, terlindungi, dan berdaya sehingga mampu meningkatkan kualitas hidup melalui pemanfaatan layanan keuangan yang bertanggung jawab,” tandasnya. (240)