Bisnis.com, MEDAN – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Sumatra Utara (Sumut) menyebut penerimaan negara dari sektor pajak di wilayah ini mencapai Rp6,03 triliun hingga 30 April 2025, terus bertambah dari posisi Maret yang berkisar Rp3,13 triliun.
Kepala Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra mengatakan realisasi itu berkisar 18,52% dari target penerimaan pajak Sumut di tahun 2025 yang sebesar Rp32,57 triliun, dengan Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas menjadi kontributor utama.
“Kontribusi terbesar berasal dari PPh Non Migas sebesar Rp4,7 triliun, lalu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Pembelian Barang Mewah (PPnBM) Rp810 miliar,” kata Arridel, dikutip Senin (12/5/2025).
Sedangkan hingga Maret 2025, realisasi penerimaan pajak negara di Sumut yang sebesar Rp3,13 triliun didominasi oleh PPN Impor Rp947 miliar. Adapun PPh Badan terealisasi sebesar Rp757 miliar.
Lebih jauh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Keuangan Negara (DJKN) Dodok Dwi Handoko menyampaikan, realisasi pendapatan negara di Sumut per 31 Maret 2025 mencapai Rp4,97 triliun. Angka ini baru berkisar 13,41% dari target Rp37,06 triliun di tahun 2025.
Sementara belanja negara mencapai Rp13,61 triliun di kuartal I/2025 dari target belanja Rp63,71 triliun. Selisih ini membuat kinerja APBN di Sumut per 31 Maret 2025 tercatat kembali mengalami defisit, sebesar Rp8,64 triliun.
Baca Juga
“APBN Kita di Sumut mengalami defisit sebesar Rp8,64 triliun per 31 Maret 2025,” kata Dodok.
Adapun, selain dari sektor perpajakan, pendapatan negara di Sumut tersebut berasal dari penerimaan kepabeanan dan cukai yang terealisasi Rp1,04 triliun (45,53% dari target), dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp804,84 miliar (36,36% dari target).
Sedangkan dari sisi belanja, realisasi per Maret 2025 tercatat lebih rendah dibanding periode sama tahun sebelumnya. Hal ini disebutnya terpengaruh oleh penurunan belanja pemerintah pusat akibat efisiensi anggaran di tahun ini.
Dikatakan Dodok, Belanja Pemerintah Pusat (BPP) per 31 Maret 2025 sebesar Rp3,52 triliun (18,98% dari pagu). Belanja ini antara lain untuk belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan belanja bantuan sosial. Periode Maret tahun 2024, BPP mencapai Rp5,34 triliun.
Adapun, belanja untuk transfer ke daerah (TKD) periode ini tercatat mengalami pertumbuhan secara tahunan, yakni mencapai Rp10,10 triliun (22,34% dari pagu) dari Rp9,34 triliun di periode yang sama tahun lalu.
Dodok menyebut TKD terdiri dari penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Rp7,44 triliun; Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Rp2,07 triliun; Dana Bagi Hasil Rp227,70 miliar; serta Dana Desa Rp357,29 miliar (7,81% dari pagu).
“DAK Fisik dan Insentif Fiskal sampai Maret 2025 belum ada pencairan,” tambahnya. (240)