Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

40.000 Ha Perkebunan Rakyat Dharmasraya Ada di Kawasan Hutan, Ini Respons Kementerian ATR/BPN

Ada sekitar 40.000 hektare perkebunan rakyat di Dharmasraya diduga masuk ke dalam kawasan hutan dan bahkan telah memiliki surat sertifikat hak milik (SHM).
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat melakukan Konferensi Pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (21/2/2025). - BISNIS/Alifian Asmaaysi.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat melakukan Konferensi Pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (21/2/2025). - BISNIS/Alifian Asmaaysi.

Bisnis.com, PADANG - Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat, menyebutkan bahwa ada sekitar 40.000 hektare perkebunan rakyat di daerah itu yang diduga masuk ke dalam kawasan hutan dan bahkan telah memiliki surat sertifikat hak milik (SHM).

Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani mengatakan kondisi tersebut perlu solusi yang bijak dan adil atas persoalan kebun rakyat yang berada dalam kawasan hutan tersebut, sehingga pemanfaatan lahan perkebunan oleh masyarakat tetap berjalan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.

“Beberapa waktu lalu saya kami telah menyampaikan kondisi itu ke Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid. Saya berharap persoalan agraria di Dharmasraya ada solusi yang adil,” katanya dalam keterangan resmi, Selasa (6/5/2025).

Annisa menggarisbawahi bahwa persoalan ini sangat penting bagi masyarakat Dharmasraya karena menyangkut keberlangsungan hidup dan ekonomi ribuan kepala keluarga, mengingat sekitar 40.000 hektare kebun rakyat teridentifikasi berada dalam kawasan hutan menurut peta terbaru.

Dikatakannya yang menjadi persoalan sebagian besar masyarakat tidak mengetahui bahwa lahan yang mereka kelola secara turun-temurun tersebut masuk dalam wilayah yang dikategorikan sebagai kawasan hutan. Bahkan, sebagian dari lahan-lahan itu telah memiliki SHM yang diterbitkan secara resmi oleh negara.

"Kebun-kebun tersebut pada umumnya merupakan tanah ulayat yang menjadi sumber penghidupan masyarakat, terutama dari sektor perkebunan kelapa sawit, yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi Dharmasraya," sebut Annisa. 

Kemudian dia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Dharmasraya akan segera melakukan langkah konkret di tingkat daerah, dan akan menyampaikan informasi tersebut secara luas kepada masyarakat.

Oleh karena itu, dia mengimbau kepada warga yang merasa memiliki kebun dengan status seperti ini agar segera melapor ke Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Dharmasraya.

Menurutnya, pendataan awal sangat penting untuk memastikan seluruh kasus terakomodasi dalam upaya penyelesaian. Pemerintah daerah, kata Annisa, akan melakukan pendataan menyeluruh terhadap masyarakat yang memiliki lahan bersertifikat namun terindikasi berada di dalam kawasan hutan.

“Data tersebut selanjutnya akan menjadi dasar untuk mengajukan tambahan kuota program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ke Kementerian ATR/BPN, khusus untuk kasus-kasus yang memiliki kompleksitas seperti ini,” jelasnya.

Di samping itu, Annisa juga meminta kepada Dinas Perkimtan akan menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) Dharmasraya untuk melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat serta memberikan pendampingan dalam proses verifikasi dan administrasi hukum.

Annisa berharap langkah-langkah ini bisa menjadi jembatan solusi antara kebijakan pemerintah pusat dan kenyataan yang dihadapi masyarakat di lapangan. Karena menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut tidak hanya menyangkut aspek legalitas, tetapi juga menyentuh keadilan sosial dan keberlangsungan ekonomi masyarakat.

Dia menekankan bahwa pemerintah daerah akan hadir untuk menjamin bahwa warga mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum yang layak. “Kami percaya pemerintah pusat akan mencarikan jalan keluar terbaik. Tapi kami juga ingin memastikan bahwa masyarakat kami tidak sendirian dalam menghadapi persoalan ini. Pemerintah daerah akan terus mendampingi,” tutupnya.

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam kunjungan ke Padang beberapa waktu lalu menjelaskan bahwa saat ini pemerintah pusat tengah menyelesaikan persoalan tumpang tindih antara hak atas tanah dan peta kawasan hutan.

Terkait SHM telah terbit terlebih dahulu sebelum adanya penetapan kawasan hutan, kata Nusron, maka Kementerian Kehutanan wajib menghapus lahan tersebut dari peta hutan. Namun sebaliknya, jika status kawasan hutan ditetapkan lebih dulu, dan kemudian muncul SHM di atasnya, maka hak milik tersebut harus dibatalkan.

Pemerintah pusat juga telah membangun kesepakatan bersama antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan untuk menangani masalah ini secara adil dan proporsional.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper