Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengamankan participating interest (PI) 10% di Wilayah Kerja Rimau.
Kesepakatan bersejarah ini diresmikan melalui penandatanganan bersama antara Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Herman Deru dan Bupati Muba M. Toha di Ruang Rapat Gubernur Sumsel, Senin (5/5/2025).
Penandatanganan ini dinilai bukan sekadar seremonial, melainkan sebuah milestone penting yang menandai era baru dalam pengelolaan sumber daya alam untuk kesejahteraan masyarakat Muba.
PI 10% ini akan menjadi amunisi tambahan bagi pendapatan asli daerah (PAD), yang akan dialokasikan untuk program-program pembangunan yang berpihak pada kepentingan rakyat.
Dalam sambutannya, Gubernur Sumsel Herman Deru menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara Pemprov Sumsel dan Pemkab Muba. Dia juga membuka peluang untuk peningkatan PI di masa depan.
“Kita akan terus evaluasi dan pertimbangkan peningkatan PI, dengan melihat potensi dan dampak positifnya bagi pendapatan daerah. Jika prospeknya menjanjikan, tentu akan kita tindak lanjuti,” tegasnya.
Baca Juga
Gubernur juga menjelaskan bahwa kesepakatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 01 Tahun 2025, tentang Penyesuaian Persentase Pembagian Porsi Saham PI 10% Wilayah Kerja Rimau.
Bupati Muba M. Toha menyatakan bahwa Pemkab Muba telah menyiapkan badan usaha milik daerah (BUMD) yang profesional dan kompeten untuk mengelola PI ini secara optimal.
“Ini adalah buah dari kerja keras dan komitmen kita bersama. PI 10% ini adalah investasi masa depan untuk kesejahteraan masyarakat Muba. Kami akan memastikan pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujarnya.
Lebih dari sekadar angka, kesepakatan ini adalah wujud nyata komitmen pemerintah untuk mewujudkan keadilan dan kemakmuran bagi seluruh masyarakat Muba.
Dengan pengelolaan yang profesional dan berkelanjutan, PI 10% Wilayah Kerja Rimau diharapkan menjadi lokomotif penggerak pembangunan di Bumi Serasan Sekate.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumsel Hendriansyah dalam laporannya mengatakan pengambilan dan pembagian persentase PI 10% pengelolaan minyak dan gas bumi Wilayah Kerja Rimau mengacu pada Ketentuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 01 Tahun 2025 Pasal 7 ayat (2) dan ayat (4), maka perlu dilakukan pembentukan anak perusahaan gabungan dari BUMD Provinsi Sumsel (PT Sumsel Energi Gemilang) dan BUMD Kabupaten Muba (PT Muba Energi Maju Berjaya).