Bisnis.com, PEKANBARU – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Siak 2024 hampir mencapai titik akhir. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan hasil Pilkada pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Senin pagi (5/5/2025).
Ketua Divisi Hukum KPU Riau Supriyanto mengonfirmasi putusan tersebut. “Dalam sidang pembacaan putusan, hakim menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujarnya.
Supri menyebut, putusan ini menjadi penegas seluruh tahapan yang telah dilakukan oleh KPU Siak berjalan sesuai aturan dan prosedur hukum yang berlaku. “Perjalanan panjang yang dilalui kawan-kawan di KPU Siak akhirnya berakhir dengan baik. Kita patut bersyukur,” tambahnya.
Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, menyampaikan setelah putusan ini, tahapan selanjutnya adalah penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Siak. “KPU Siak akan menetapkan pasangan calon terpilih setelah menerima surat dari KPU RI,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rusidi menjelaskan usulan pengangkatan dan pengambilan sumpah/janji pasangan calon terpilih akan diajukan ke pemerintah. “Terkait pelaksanaan sumpah/janji, itu menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri,” ungkapnya.
KPU Riau juga mengapresiasi kesabaran masyarakat Kabupaten Siak yang telah mengikuti seluruh proses Pilkada hingga tuntas. Rusidi turut menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung pelaksanaan Pilkada Siak 2024.
Baca Juga
Sebagai bentuk rasa syukur atas berakhirnya sengketa, Rusidi mengaku langsung memimpin doa dan pembacaan surat Al-Fatihah dalam rapat rutin KPU Riau pagi tadi. “Kami bersyukur atas takdir baik ini,” tutupnya.
Adapun pada Pemutungan Suara Ulang (PSU) yang digelar 22 Maret 2025 lalu, pasangan Irving-Sugianto memperoleh 37.854 suara. Sementara pasangan Afni-Syamsurizal menjadi pemenang karena meraih total 82.586 suara, disusul pasangan Alfedri-Husni dengan 82.292 suara.