Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Calon Jemaah Haji yang Sudah Melunasi Bipih di Sumsel Baru 6.948 Orang

Kemenag Sumsel menyebut calon jemaah haji yang telah melunasi biaya perjalanan haji (Bipih) pada tahap pertama dan kedua belum mencapai 100%.
Calon jamaah haji melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) di Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Calon jamaah haji melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) di Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, PALEMBANG — Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatra Selatan (Kemenag Sumsel) menyebut calon jemaah haji yang telah melunasi biaya perjalanan haji (Bipih) pada tahap pertama dan kedua belum mencapai 100%.

Humas Kantor Wilayah Kemenag Sumsel Abdul Qudus menyebutkan bahwa jumlah calon jemaah yang melakukan pelunasan bipih tahap satu dan dan dua di wilayah itu baru mencapai 6.948 orang. Sementara, kuota yang tersedia mencapai 7.012 orang. 

“Pelunasan tahap II di Sumsel hingga 15 April belum terpenuhi kuota haji 100%. Dari jumlah kuota 7.012 orang, masih kurang 64 orang lagi," katanya, dikutip Kamis (17/4/2025). 

Qudus menjelaskan calon jemaah haji yang sudah melunasi pada tahap pertama jumlahnya mencapai 5.437 orang. Kemudian di tahap kedua, jumlah yang sudah melunasi sebanyak 1.441 orang. 

Selain itu, terdapat juga petugas haji daerah (PHD) yang sudah melunasi sebanyak 48 orang dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) sebanyak 22 orang.

Menurutnya, calon jemaah haji yang belum melunasi kemungkinan disebabkan oleh istithaah yang belum keluar. 

“Mungkin RS memerlukan periksa ulang terkait kondisi kesehataan calon jemaah haji, jadi mereka belum mendapatkan istithaah meskipun semangat haji tinggi,” tuturnya.

Qudus juga menyampaikan bahwa pelunasan bipih tahap II tahun ini dilakukan perpanjangan hingga 25 April 2025 atau sekitar satu minggu lebih lambat dari jadwal sebelumya yang berakhir pada 17 April 2025. 

“Tadi (Selasa) malam baru kita dapat informasinya (perpanjangan pelunasan bipih tahap II) dan perpanjangan ini sudah resmi dari Kementerian Agama,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper