Bisnis.com, MEDAN - Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumatra Utara (Diskominfo Sumut) Ilyas Sitorus ditahan atas dugaan korupsi belanja software untuk perpustakaan digital dan media pembelajaran digital.
Tindak pidana tersebut diduga dilakukan Ilyas saat dirinya menjabat Kepala Dinas Pendidikan Batu Bara pada tahun 2021 lalu.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu Bara Oppon Siregar mengatakan Ilyas diduga menyelewengkan anggaran belanja tahun 2021 untuk pengadaan peranti lunak (software) penunjang pendidikan daring tingkat SD dan SMP.
"Yang bersangkutan [saat itu] menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara dan bertindak sebagai KPA/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," kata Oppon dalam keterangan yang diterima Bisnis, Senin (14/4).
Dari hitung-hitungan ahli, Ilyas disebut merugikan negara hingga Rp1,8 miliar.
Kejaksaan Negeri Batu Bara pun telah melakukan penahanan terhadap mantan kepala Dinas Kominfo Sumut tersebut per Jumat (11/4/2025) pukul 14.00 WIB.
Baca Juga
Popon menyebut Ilyas melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga 30 April 2025 atau kurang lebih 20 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka, Ilyas ditahan di rumah tahanan (rutan) Tanjung Gusta Medan.
Mengundurkan Diri sebagai Kadiskominfo Sumut
Sebelumnya, jelang akhir Maret 2025 Ilyas Sitorus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut.
Ilyas yang menjabat sebagai Kepala Diskominfo Sumut sejak 2022, secara tiba-tiba mengajukan pensiun dini melalui surat yang dilayangkan ke Badan Kepegawaian Daerah Sumatra Utara.
Penjabat Sekretaris Daerah Sumatra Utara Armand Effendy Pohan yang beberapa kali dihubungi Bisnis terkait kasus ini pada 28 Maret 2025, tak menjawab panggilan telepon Bisnis.
Penetapan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumatra Utara Ilyas Sitorus sebagai tersangka dugaan korupsi belanja Software Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital tahun anggaraan 2021 pada Dinas Pendidikan Batu Bara menambah daftar pejabat kepala dinas di Sumut yang terjerat kasus korupsi.
Pada awal Maret 2025, Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara juga menetapkan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonom Kreatif Sumut Zumri Sulthony sebagai tersangka.
Zumri diduga terlibat kasus korupsi penataan situs benteng Putri Hijau di Kecamatan Namorambe Deli Serdang tahun 2022 yang merugikan negara Rp817 juta.
Pekerjaan penataan itu disebut tak selesai tepat waktu, bahkan ditemukan kekurangan volume kerjaan.
Zumri yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada saat ith harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia ditahan kurang lebih 20 hari di Rutan Tanjung Gusta hingga 30 Maret 2025 sebelum mengikuti proses hukum lebih lanjut. (240)