Bisnis.com, BATAM — Bea Cukai (BC) Batam mengamankan sebanyak 403.276 batang rokok ilegal dan 1.850 liter minuman keras (miras) ilegal sepanjang periode Ramadan 2025.
Kepala Bidang Bimbingan dan Kepatuhan dan Layanan Informasi BC Batam Evi Octavia mengatakan barang-barang ilegal tersebut diamankan pada periode 10-23 Maret 2025.
"Beberapa rokok ilegal tersebut merupakan rokok impor dari Amerika, Inggris, China dan Singapura dengan berbagai merk seperti Luffman, HD, H Mind, T3, Ofo, Manchester dan merk lainnya," katanya di Batam, Kamis (3/4/2025).
View this post on Instagram
Jumlah penangkapan rokok dan miras ilegal sepanjang momentum bulan puasa tersebut menambah jumlah tangkapan sepanjang 2025.
"Data penindakan menunjukkan hingga 21 Maret 2025, BC Batam telah mengamankan 7.062.077 rokok ilegal dan 1.888,72 liter miras ilegal," ungkapnya.
Baca Juga
Nilai kerugian negara dari barang-barang ilegal yang tidak dilekati pita cukai tersebut sebesar Rp7,9 miliar, dengan nilai rokok dan miras ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp16,2 miliar.