Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Sumsel Tegaskan Larangan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas

Mobil dinas tidak boleh dibawa keluar kota atau mudik lebaran. Namun, boleh digunakan di dalam Kota Palembang, dengan catatan untuk kepentingan pekerjaan.
Gubernur Sumsel Herman Deru
Gubernur Sumsel Herman Deru

Bisnis.com, PALEMBANG — Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan kendaraan dinas pada momen mudik lebaran.

Gubernur Sumsel Herman Deru menegaskan mobil dinas tidak boleh dibawa keluar kota atau mudik lebaran. Namun, dia menyebut mobil dinas boleh digunakan di dalam Kota Palembang, dengan catatan untuk kepentingan pekerjaan.

“Untuk penggunaan mobil dinas di dalam kota yang bersifat pribadi tentu bahan bakarnya ditanggung sendiri. Jadi kendaraan dinas boleh dipakai salam kota untuk kepentingan pekerjaan,” ungkapnya, Rabu (26/3/2025).

Sejalan dengan itu, Sekretaris Daerah Sumsel Edward Candra menyampaikan bahwa sesuai peraturan mobil dinas hanya diperuntukkan bagi kepentingan dinas.

Oleh karena itu dia meminta seluruh ASN untuk menggunakan kendaraan pribadi saat melaksanakan mudik.

“Kalau tidak ada (kendaraan pribadi) pakai transportasi umum,” ujarnya.

Dia menambahkan, mudik merupakan kegiatan tahunan. Sehingga pihaknya meyakini seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel tidak akan menggunakan kendaraan dinas saat mudik.

“Kami percaya semua pihak dapat mematuhi aturan dengan baik,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper