Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenag Minta 879 Warga Sumbar Diminta Segera Lunasi Biaya Perjalanan Haji

Waktu pelunasan tahap II akan dilaksanakan mulai 24 Maret sampai 17 April 2025 mendatang sehingga calon jemaah bisa melakukan pelunasan setiap hari kerja.
Warga melintas didekat logo Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Jakarta, Sabtu (1/2/2025). Bisnis/Abdurachman
Warga melintas didekat logo Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Jakarta, Sabtu (1/2/2025). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, PADANG — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatra Barat membuka pelayanan pelunasan biaya perjalanan jemaah haji (Bipih) reguler tahap II mulai Senin 24 Maret 2025 hingga 17 April 2025 mendatang. 

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatra Barat Mahyudin mengatakan terdapat sekitar 879 dari 4.613 jemaah haji di Sumbar masih belum melakukan pelunasan Bipih pada tahap I.

“Hari ini pelunasan Bipih tahap II kembali dibuka, ini kesempatan bagi jemaah haji yang belum bisa melunasi di tahap I bisa melakukan pelunasan termasuk bagi calon jemaah haji yang gagal sistem di tahap I,” ujarnya Senin (24/3/2025).

Adapun untuk kriteria pelunasan jemaah reguler tahap II ini bisa dimanfaatkan bagi calon jemaah haji reguler yang saat pelunasan tahap I mengalami kegagalan sistem.

Artinya untuk calon jemaah haji yang mengalami kegagalan sistem pada tahap pertama, tidak dirilis dalam daftar berhak lunas tahap kedua, namun jemaah yang bersangkutan jika berkeinginan melunasi bisa melapor ke Kantor Kementerian Agama domisili untuk buka blokirnya pada aplikasi Sistem Informasi Haji Terpadu (Siskohat). 

“Calon jemaah yang berhak melunasi tahap kedua ini, calon jemaah haji reguler pendamping lanjut usia (lansia),” katanya. 

Menurutnya, untuk melakukan pelunasan calon jemaah haji harus memenuhi syarat istitha'ah kesehatan karena ini sudah menjadi persyaratan yang harus dikantongi oleh jemaah haji. Da berharap pada pelunasan tahap dua ini, kuota jemaah haji sumbar bisa terpenuhi.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sumbar M. Rifki mengatakan waktu pelunasan tahap kedua akan dilaksanakan mulai hari ini, 24 Maret sampai 17 April 2025 mendatang sehingga calon jemaah bisa melakukan pelunasan setiap hari kerja, mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB di Bank Penerima setoran (BPS).

Untuk besaran Bipih bagi calon jemaah haji reguler Embarkasi Padang sebesar Rp51.781.751, dikurangi setoran awal sebesar Rp25 juta dan virtual account yang berbeda setiap calon jemaah haji. 

“Jemaah Haji yang telah melakukan pembayaran melapor ke Kantor Kemenag kab kota,” tutur Rifki.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper