Bisnis.com, PALEMBANG — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigran Sumatra Selatan (Sumsel) menyediakan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) guna memfasilitasi para pekerja yang memiliki permasalahan pembayaran THR lebaran tahun ini.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigran (Disnakertrans) Sumsel Edward Candra menjelaskan pengaduan dari para pekerja dapat dilakukan melalui dua cara yakni online dan secara langsung.
“Tujuannya untuk keluhan para pekerja yang memiliki permasalahan dalam hak pembayaran THR Lebaran,” ujarnya, Senin (17/3/2025).
Dia menjelaskan untuk posko offline tersedia di Kantor Disnakertrans Sumsel yang berlokasi di Jalan Jenderal Achmad Yani No 284 Ulu, Kota Palembang.
“Untuk online, para pekerja dapat mengakses web yang telah disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan yakni di poskothr.kemnaker.go.id,” katanya.
Edward menekankan bahwa kewajiban perusahaan untuk memberikan THR kepada para pekerja telah diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Baca Juga
Dalam beleid itu, pembayaran THR wajib diberikan kepada pekerja atau buruh sekali dalam setahun oleh perusahaan dan dilaksanakan sesuai hari keagamaan masing-masing selambat-lambatnya tujuh hari sebelum (H-7).
“Jadi kami meminta seluruh perusahaan yang ada di Sumsel untuk mematuhi regulasi itu,” katanya.