Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Disnaker Batam Pastikan Ojol Terima Bonus Sebelum Lebaran

Untuk pengemudi ojol yang bekerja kurang dari satu tahun akan diberikan BHR sebanyak 10% dari total pendapatan.
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Mayestik, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Mayestik, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, BATAM — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam akan mengawal pembayaran Bonus Hari Raya (BHR) pada ojek online (Ojol) yang tergabung dalam aplikasi online.

Kepala Disnaker Batam Rudi Sakyakirti mengatakan pembayaran BHR akan dibayarkan oleh masing-masing pengelola ojol.

"Dalam surat edaran, besaran BHR yang diterima ojol itu sebesar 20% dari total pendapatan dalam satu tahun," ujarnya, Senin (17/3/2025) 

Lalu untuk pengemudi ojol yang bekerja kurang dari satu tahun akan diberikan BHR sebanyak 10% dari total pendapatan.

"Contohnya jika ojol baru kerja selama 6 bulan, nanti seluruh pendapatannya akan diakumulasikan dan akan dikalikan dengan 10%. Jadi berapa besaran BHR yang bakal mereka terima, sebenarnya mereka sudah bisa hitung," katanya. 

Dia menuturkan berdasarkan arahan dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), Disnaker di daerah diminta untuk turut mengawasi terlaksananya kebijakan pembayaran BHR ini.

"Selain mengawasi pembayaran THR, kami juga mengawasi jalannya BHR ini," ucapnya. 

Untuk pengawasan pembayaran THR dan BHR ini, Disnaker membuka posko pengaduan bagi yang mengalami kendala atau tidak menerima hak mereka sesuai aturan yang berlaku.

"Kalau THR semua perusahan dan karyawan sudah paham perhitungannya. Khusus untuk BHR ini yang baru. Jadi driver ojek kalau ada pengaduan soal BHR nanti boleh ke kantor Disnaker di Sekupang Batam," tuturnya.

Rudi menambahkan kebijakan pembayaran BHR ini sudah diputuskan Presiden usai bertemu dengan pengusaha aplikasi ojol. Selanjutnya, menunggu pelaksanaan di lapangan saja. 

"Pemberian BHR di Batam hingga kini memang belum ada koordinasi dari perwakilan ojol yang ada di sini. Dengan keluarnya surat BHR tersebut menurutnya semua sudah memahami. Kita lihat saja ke depannya seperti apa. Pada intinya, kami ingin di hari raya ini semua pekerja mendapatkan haknya baik itu THR maupun BHR," terangnya. 

Terkait dengan kewajiban pemberian tunjangan hari raya (THR), dia menegaskan tidak boleh dibayarkan dengan cara dicicil karena telah ada dalam aturan. 

"Saya rasa pengusaha sudah memahami, hak tunjangan ini harus segera dibayarkan paling lambat sepekan jelang lebaran, dan mulai dibayarkan dua pekan jelang lebaran," ujarnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper