Bisnis.com, MEDAN – Kantor Wilayah (Kanwi) Kementerian Agama (Kemenag) Sumatra Utara (Sumut) menyebut ada perpanjangan masa pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun 2025. Pelunasan Bipih tahap II itu akan dimulai pada 24 Maret mendatang.
Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenagsu Zulkifli Sitorus menyampaikan, hingga hari terakhir pelunasan tahap I, kuota haji regular Sumut baru terisi sebanyak 76%.
Zulkifli menyebut baru sekitar 6.189 orang calon Jemaah haji regular yang melunasi Bipih per tanggal 14 Maret 2025 dari total kuota haji Sumut yang tersedia tahun ini sebanyak 8.328 orang.
“Masih ada 1.999 jemaah haji yang belum melunasi biaya haji mereka,” kata Zulkifli dalam keterangan tertulis, Senin (17/3).
Zulkifli mengatakan, pelunasan Bipih tahap II dimulai pada 24 Maret-17 April 2025. Calon jemaah bisa melakukan pelunasan setiap hari kerja mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB.
Adapun terkait jemaah yang berhak melakukan pelunasan Bipih tahap II, lanjutnya, ialah Jemaah haji regular yang mengalami sistem error atau kegagalan sistem pada pelunasan tahap I.
Baca Juga
Selain itu, pelunasan tahap II ini juga diperuntukkan bagi kategori jemaah haji regular pendamping jemaah haji regular lanjut usia (lansia), jemaah haji regular terpisah dengan mahram atau keluarga, jemaah haji regular pendamping penyandang disabilitas, dan jemaah haji regular cadangan.
Pada musim haji tahun ini, Sumut akan memberangkatkan sebanyak 8.328 calon jemaah haji ke Tanah Suci. Jumlah itu terdiri dari 7.757 calon haji reguler, 416 calon jemaah lanjut usia, dan sisanya adalah Pembimbing Kelompok Bimbingan Haji dan Umrah (KBIHU) dan Petugas Haji Daerah.
Kanwil Kemenagsu juga menyiapkan 2.327 kuota bagi calon haji cadangan se-Sumatra Utara. Para calon Jemaah haji regular cadangan inilah yang berhak untuk melakukan pelunasan Bipih di tahap II nanti.
“Sebelum itu, kami mengimbau seluruh jemaah haji cadangan untuk segera melakukan pemeriksaan kesehatan istithaah di fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk. Karena salah satu persyaratan pelunasan bagi Jemaah Haji Cadangan adalah memenuhi syarat Istitha’ah kesehatan,” jelas Zulkifli. (K68)