Bisnis.com, MEDAN - Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Sumut Zumri Sulthoni jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau Kecamatan Namo Rambe Kab. Deli Serdang.
Penahanan Zumri dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu) pada Selasa (12/3/2025). Dengan demikian, sejauh ini telah empat orang yang ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Kerugian negara akibat praktik rasuah ini mencapai Rp817 juta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Adre W Ginting mengatakan, penahanan Zumri berkaitan kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau Kecamatan Namo Rambe Kab. Deli Serdang. Penataan situs cagar budaya yang terletak di Desa Deli Tua ini diketahui menggunakan APBD tahun 2022 senilai Rp3,9 miliar.
“Kegiatan Penataan Situs Benteng Putri Hijau Tahun Anggaran 2022 tidak selesai tepat waktu dan dilakukan addendum sampai 2 (dua) kali dan ada kekurangan volume pekerjaan,” kata Adre, Rabu (12/3/2025).
Hasil pemeriksaan Tim Ahli Auditor Kejatisu, molornya penataan situs cagar budaya peninggalan Kerajaan Aru (sekitar abad ke-15) tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp817 juta.
Zumri yang menjabat sebagai Kepala Disbudparekraf Sumut atau selaku kuasa pengguna anggaran/ penjabat pembuat komitmen (KPA/PPK), disebut bertanggung jawab atas kondisi ini sehingga dilakukan penahanan.
Baca Juga
“Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan Penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 Maret 2025 sampai dengan 30 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan,” jelas Adre.
Terkait alasan penahanan Zumri, Adre menjelaskan bahwa Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup. Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Sebelumnya, Kejatisu telah menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penataan situs Benteng Putri Hijau ini.
Ketiganya ialah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial JP yang menjabat sebagai Fungsional Pamong Budaya di Disbudparekraf Sumut; Konsultan Pengawas berinisial RGM yang merupakan karyawan swasta pada CV Citra Pramatra; serta RS yang merupakan Wakil Direktur CV Kenanga selaku rekanan.
Para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (K68)